Hagia Sophia

17 June 2023

Status Darurat COVID-19 di Indonesia Dicabut, Apa Sajakah yang Akan Berubah?

Indonesia bersiap menuju endemi COVID-19. (Foto: Rifkianto Nugroho)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan transisi pandemi COVID-19 menuju ke endemi pada akhir Juni 2023. Pihaknya disebut telah membahas transisi dari pandemi ke endemi yang akan dirampungkan dalam waktu dekat.

Situasi COVID-19 di Tanah Air dianggap sudah jauh lebih terkendali. Hal ini tercermin dari tren penurunan jumlah kasus terkonfirmasi COVID-19 dan pasien yang membutuhkan perawatan intensif di RS maupun isolasi.

Kepala Biro Komunikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi menegaskan meski sudah transisi ke endemi, virus penyebab COVID-19 tidak akan hilang sehingga masyarakat harus belajar hidup dengan virus tersebut.

Lebih lanjut, dia menjabarkan beberapa aturan yang akan berubah setelah status kedaruratan COVID-19 dicabut.

1. Vaksinasi

Kemenkes memastikan program vaksinasi tetap berlanjut di masa endemi melalui integrasi program rutin pemerintah. Hal ini sebagai upaya mitigasi jangka panjang terkait COVID-19.

Pihaknya juga masih mengkaji terkait ketentuan vaksinasi berbayar dan kelompok yang akan digratiskan.

"Ke depannya, vaksinasi akan menjadi pilihan. mungkin vaksinnya juga akan berbayar, ini masih kita kaji," kata dr Nadia.

"Jadi mekanisme vaksin gratis untuk semua orang mgkn akan berubah," sambungnya.

2. Mekanisme Pembiayaan COVID-19

Kemenkes tengah mempersiapkan peralihan pembiayaan perawatan pasien covid-19 dari mekanisme tagihan ke pemerintah kepada dana Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Mekanisme itu bakal berlaku setelah Jokowi mencabut Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Pencabutan status kedaruratan kesehatan di Indonesia akan mengalihkan intervensi pemerintah terhadap kendali COVID-19 kepada tanggung jawab individu.

"Sedang dibahas ini sejauh mana ditanggung, artinya mana yang akan dibiayai oleh BPJS Kesehatan, mana yang tidak," beber dr Nadia.

3. Surveilans

Kegiatan 3T (testing, tracing, treatment) sebagai kegiatan surveilans COVID-19 tidak akan seketat saat awal kemunculan COVID-19. Kontak erat pasien tidak lagi harus menjalani karantina.

Tes COVID-19 juga tak lagi wajib dilakukan bila kontak erat atau kontak langsung dengan pasien COVID-19.

"Nggak ada 3T lagi, kalau ada orang positif dulu di tracing sekitarnya. Surveilansnya hanya memantau jumlah kasus," kata dr Nadia.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "3 Hal yang Akan Berubah setelah Status Darurat COVID-19 RI Dicabut"