Ilustrasi warga di Jepang (Foto: Khadijah Nur/detikHealth) |
Ketika Kaneko Miyuki, salah satu wanita Jepang melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya saat berusia tujuh tahun, dia ingat polisi menertawakannya.
"Saya sudah bingung dan takut. Mereka tidak akan menganggapku serius sebagai seorang anak," kenang Miyuki.
Investigasi ternyata memperburuk keadaan. Setelah diinterogasi, dia dibawa kembali ke lokasi penyerangan tanpa kehadiran wali.
Bercerita kepada CNN, polisi tidak pernah membawa pelaku ke pengadilan. Seluruh pengalaman itu sangat traumatis bagi Kaneko sehingga dia menekan ingatannya sampai mulai mengalami kilas balik di usia dua puluhan, dan tidak menerima kenyataan bahwa dia telah dilecehkan secara seksual sampai usia 40-an.
Miyuki tidak satu-satunya. Banyak sekali anak korban kekerasan seksual di Jepang yang diabaikan karena "tidak sesuai dengan kriteria" sebagai korban.
Pemerintah Jepang telah lama didesak untuk mengubah undang-undang terkait kekerasan seksual. Pada Jumat (16/6), pihak parlemen akhirnya merevisi undang-undang kejahatan seksual di negara itu.
Undang-undang baru memperluas definisi pemerkosaan untuk lebih menekankan pada konsep persetujuan; memperkenalkan undang-undang nasional yang melarang pengambilan foto eksplisit dengan kamera tersembunyi; dan menaikkan usia persetujuan menjadi 16.
Usia persetujuan hubungan seksual atau age of consent di Jepang adalah 13 tahun, termasuk yang terendah di negara maju.
Aturan mengenai usia legal berhubungan seksual pertama kali ditetapkan pada tahun 1907. Saat itu, usia menikah yang sah adalah 15 tahun. Karenanya usia 13 tahun dianggap masuk akal sebagai usia persetujuan.
Butuh lebih dari 100 tahun bagi pemerintah Jepang untuk mengubah aturan tersebut.
Sebelum aturan ini berubah, pemerintah Jepang menghadapi banyak protes terkait pembebasan pelaku pemerkosaan pada tahun 2019 yang memacu kampanye Demo Bunga nasional melawan kekerasan seksual.
Perubahan aturan ini muncul setelah kritik dan reaksi yang meningkat soal undang-undang yang dinilai tidak cukup melindungi anak-anak dari perkosaan dan pelanggaran seksual lainnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jepang Butuh Lebih dari 100 Tahun Revisi Batas Usia Legal Hubungan Seks"