Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Andrei Vasilev) |
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama empat organisasi profesi lain yakni Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), hingga Ikatan Bidan Indonesia (IBI) menggugat Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang dinilai cacat secara formil.
Pihaknya mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan permohonan uji formil UU Kesehatan baru tersebut. Kelima organisasi profesi ini menilai sejak dibentuknya UU Nomor 17 Tahun 2023, tidak ada keterlibatan dan partisipasi publik yang substansial.
"Ada beberapa yang menjadi alasan permohonan, yang pertama adalah prosesnya ini tidak melibatkan ketentuan sebagaimana pasal 22D ayat 2 UUD 1945," tutur Joni Tanamas, SH saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Selasa (19/9/2023).
"Meaningful participation yang tidak terpenuhi, meaningful participation ini bukan hanya kata-kata melainkan putusan tentang partisipasi keterlibatan bermakna, masyarakat berdampak, dan yang berkepentingan," beber Joni.
Dalam hal ini, ditegaskan Joni, IDI dan organisasi profesi lain bukan hanya berkepentingan melainkan sebagai aktor di balik tugas pemenuhan pelayanan kesehatan. Karenanya, memiliki hak untuk dipertimbangkan, didengarkan, dan diberikan alasan jika usulan partisipasi tidak diterima.
Alasan lain di balik penilaian cacat formil disebutnya termasuk muncul sebuah penghambatan dalam proses UU Kesehatan dengan mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) tidak ikut terlibat dalam pembahasan.
"Adanya langkah sungsang pembentukan UU yang belum disahkan tetap proses pembentukan penurunan uu sudah diindikasikan dimulai, dengan fakta-fakta yang tadi kita utarakan," pungkasnya.
Jubir sekretariat kelima organisasi profesi tersebut, dr Mahesa menegaskan sikap judicial review, bukan sebagai bentuk bentuk perlawanan kepada pemerintah. Ia mengklaim, ini adalah salah satu jalan para organisasi profesi memastikan hak-nya tetap dilindungi konstitusi.
"Kami berharap Mahkamah Konstitusi akan memutuskan seadil-adilnya permohonan uji formil karena sudah secara nyata cacat formil perundang-undangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Organisasi Profesi Kesehatan Ajukan Judicial Review UU Kesehatan ke MK"