Ilustrasi vape. (Foto: Getty Images/iStockphoto/bymuratdeniz) |
Kementerian Kesehatan RI angkat bicara soal desakan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terkait pelarangan vape perasa demi menekan konsumsi rokok elektrik pada anak muda. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI dr Maxi Rein Rondonuwu memastikan regulasi pengetatan vape di Indonesia masih dibahas dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Ini lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif," demikian respons Maxi saat dikonfirmasi detikcom Kamis (28/12/2023).
Selain pelarangan vape perasa, dalam RPP tersebut juga diatur pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs aplikasi elektronik komersial, hingga media sosial. Berangkat dari kekhawatiran paparan iklan yang berkaitan dengan peningkatan pengguna rokok konvensional maupun elektrik yakni vape di kalangan muda.
Pemasaran lewat media sosial misalnya Instagram, terbilang paling aktif dilakukan industri, sekitar 58 persen.
"Kita sudah mengatur pelarangan vape perasa, di dalam RPP tapi masih diharmonisasi antar kementerian," tutur Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti, saat dihubungi terpisah, Kamis (28/12/2023).
Kemenkes RI belum memastikan kapan proses regulasi pastinya akan rampung. Namun, Eva menyebut saat ini sudah dalam proses pengkajian di Menteri Sekretaris Negara. Pemberlakuan kebijakan ini disebut Eva demi menyelamatkan anak bangsa.
"Untuk menyelamatkan anak bangsa," tandasnya.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengatakan kemungkinan RPP ditandatangani Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat, target semula di akhir tahun.
"Sekarang sudah kita ajukan ke Presiden, tinggal tunggu waktunya beliau," beber Menkes saat ditemui di Gedung Kemenkes RI, baru-baru ini.
Sebelumnya diberitakan, WHO menegaskan hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan vaping membantu perokok konvensional berhenti. Kasus yang banyak ditemukan, perokok malah mengonsumsi keduanya, baik konvensional maupun elektrik.
Tidak juga ditemukan bukti penggunaan vape menghindari risiko yang didapatkan pada rokok konvensional. Vape malah mendorong kecanduan nikotin, terutama pada kelompok anak dan remaja.
"Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin," kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus dikutip dari Reuters, Kamis (28/12).
Badan PBB tersebut menyatakan bahwa produk rokok elektrik umumnya lebih terjangkau bagi kaum muda yang biasanya juga tidak memiliki peringatan kesehatan.
WHO mendesak pelarangan vape semua rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. Termasuk penerapan cukai pajak yang tinggi dinilai perlu dilakukan pemerintah di setiap negara. Tidak hanya itu, WHO meminta pelarangan penuh penggunaan di tempat umum.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes RI Bicara Kemungkinan Larang Vape Perasa, Ini Wacana Aturannya"