Panduan BPOM RI untuk mengidentifikasi obat sirup yang aman. (Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/simarik) |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI angkat bicara soal kasus kematian baru akibat gagal ginjal akut progresif pada anak (GGAPA) di DKI Jakarta. Diketahui pasien tersebut mengonsumsi obat penurun demam merek Praxion.
Sementara itu, BPOM bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sedang melakukan pengujian sampel. Pengujian sampel dilakukan untuk mengetahui penyebab pasien yang meninggal dunia dan dugaan cemaran etilen glikol dan dietilen glikol di luar ambang batas obat tersebut.
"Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan," jelas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Senin (6/2/2023).
"Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela)," sambung keterangan itu.
Mencari Obat Sirup yang Aman di Laman BPOM
Pihak BPOM menyebut akan menelusuri lebih lanjut terkait bahan baku yang digunakan dalam obat sirup tersebut. Namun di tengah kekhawatiran masyarakat, BPOM belum merilis soal pembaharuan daftar obat sirup aman.
"BPOM telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM juga telah melakukan pemeriksaan ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB)," tulis keterangan tersebut.
Sebelumnya, BPOM mengimbau masyarakat untuk mencari daftar obat sirup yang aman dipakai per 29 Desember 2022. Begini langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman BPOM RI
- Ketik merek obat sirup yang dicari
- Tekan tombol 'enter' pada gawai
- Merek obat yang tercantum dalam daftar ini aman dikonsumsi oleh masyarakat.
Daftar 685 obat sirup yang dinyatakan bebas dari cemaran EG-DEG oleh BPOM juga bisa disimak DI SINI.
Di samping itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar obat yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dicabut izin edarnya per 22 Desember 2022. Begini cara mengeceknya:
- Masuk ke laman BPOM RI
- Ketik merek obat sirup yang dicari
- Tekan tombol 'enter' pada gawai
- Merek obat yang tercantum dalam daftar tersebut tidak layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Daftar obat yang dicabut izin edarnya terkait cemaran EG-DEG juga bisa disimak DI SINI.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bingung Cari Obat Sirup Aman? Simak Panduan BPOM RI"