Foto ilustrasi: Getty Images/iStockphoto/loops7 |
Indonesia telah mencatat 3 kasus COVID-19 dengan infeksi subvarian Omicron XBB.1.5 atau disebut varian Kraken. Salah satu dari kasus varian Kraken itu teridentifikasi pada pasien berdomisili Pamulang, Tangerang Selatan.
Dari kasus tersebut, teridentifikasi 10 kontak erat. Salah satu di antaranya dinyatakan positif COVID-19. Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait satu kasus terakhir.
Terkait gejalanya, Kepala Biro Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, melaporkan seluruh pasien Kraken di RI mengalami gejala ringan.
"Semua gejala batuk dan pilek ringan," ungkapnya pada detikcom, Kamis (2/2/2023).
Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus spesialis paru RS Persahabatan dr Erlina Burhan juga menyampaikan gejala varian Kraken mayoritas ringan, berupa flu, nyeri tenggorokan, serak, dan pilek. Namun, ia menyoroti cepatnya penularan varian Kraken. Hal tersebut sebelumnya pernah ditegaskan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"WHO telah mengumumkan bahwa Kraken merupakan varian dengan kemampuan transmisi yang tinggi. Kraken merupakan varian paling menular dari semua SARS-CoV-2," tertera dalam paparannya pada detikcom, Kamis (2/2).
Aturan Penanganan COVID-19 RI Perlu Diperketat?
Lebih lanjut dr Erlina menyebut, penting untuk protokol kesehatan kembali ditingkatkan seiring masuknya varian Kraken di Indonesia. Namun karena kondisi COVID-19 di RI relatif masih terkendali, pengetatan tersebut bisa dilakukan secara individu, tidak harus melalui diterapkan kembalinya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"Protokol kesehatan di keramaian seharusnya diperketat.Saat ini kasus di Indonesia sepertinya masih terkendali," ungkap dr Erlina.
Sebelumnya pada akhir Desember lalu, pemerintah secara resmi mencabut PPKM mengacu pada membaiknya kondisi COVID-19 di RI. Namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian sempat menegaskan, PPKM masih bisa diberlakukan kembali jika jumlah kasus COVID-19 di Indonesia naik lagi secara signifikan.
"Kami sampaikan bahwa PPKM dapat diberlakukan kembali bila terjadi kenaikan kasus yang sangat signifikan, dalam kata lain bahasanya adalah bila terjadi lonjakan, itu dapat diterapkan kembali PPKM," beber Mendagri dalam siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (31/12/2022).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Varian Kraken Sudah Sampai Tangsel, Ada Kemungkinan PPKM Diterapkan Lagi?"