Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Agung Pambudhy) |
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menyoroti aturan izin untuk dokter asing berpraktik di Indonesia, yang nantinya akan tercakup dalam RUU Kesehatan. Pasalnya dalam beberapa kesempatan, kiprah dokter asing di Tanah Air memicu perdebatan dengan kekhawatiran, negara tak berpihak kepada dokter-dokter dalam negeri.
Menkes menyinggung, salah satu muatan dalam RUU Kesehatan adalah upaya meningkatkan jumlah dokter di Indonesia. Khususnya, dokter spesialis. Maka dari itu, dokter warga Indonesia yang menempuh pendidikan kedokteran di luar negeri nantinya akan dipermudah untuk berpraktik di Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam pertemuan dengan 17 organisasi, yang tergabung dalam koalisi pendukung RUU Kesehatan. Beberapa yang hadir yakni Forum Dokter Susah Praktik (FDSP) dan Perhimpunan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).
"Dokter asing sama diaspora. Kita kurang orang masa dilarang-larang. Dulu tahu nggak kenapa lulusan Harvard sama John Hopkins susah, katanya di sana nggak ada malaria. Jadi dua tahun dulu ditaro di Papua dan lain-lain," ungkapnya dalam pertemuan di gedung Kemenkes RI, Senin (17/4/2023).
"Dokter asing kita minta masuk ke daerah terpencil. Banyak yang mau ke pedalaman Papua. Kalau dia mau ningkatin ilmu orang kita, dan kalau dia dibutuhkan agar jangan sampai orang kita ke luar negeri. Jaga kualitas," sambung Menkes.
Menkes mencontohkan, di Indonesia setiap tahunnya ada 1,4 juta bayi lahir. Setiap tahunnya, sekitar 12.000 bayi memiliki penyakit jantung bawaan. Tanpa penanganan dari dokter spesalis yang tepat, risiko tak lain bayi meninggal dunia.
"1 dari 100 punya jantung bawaan setiap tahun. 12 ribu. Mesti diapain? Dokter bilang treatment, jelas dioperasi. Nggak semua orang bisa. Bedah toraks dan lain-lain, anak nggak banyak. Kalau yang bisa dioperasi enam ribu, sisanya ke mana? Wafat. Ada 12 ribu orang tua yang sedih," pungkas Menkes.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dokter Asing-Diaspora Susah Masuk RI, Menkes: Kurang Orang Kok Dilarang-larang"