Hagia Sophia

18 April 2023

Ini Syaratnya Bila Ingin Mudik dengan Menggunakan Kereta Api

Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023 (Foto: Pradita Utama)

Akhir tahun lalu, pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut berimbas pada lonjakan pemudik yang diperkirakan akan mencapai 123,8 juta orang.

Sebagian pemudik memilih kereta api jarak jauh (KAJJ) sebagai moda transportasi. Meski demikian, protokol kesehatan masih diwajibkan bagi penumpang KAJJ lantaran status kedaruratan pandemi COVID-19 belum dicabut.

Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19, berikut adalah syarat untuk mudik menggunakan kereta api.

1. Pakai Masker

Hingga saat ini pemudik masih diwajibkan menggunakan masker di transportasi umum, termasuk kereta api. Hal ini disampaikan oleh Kepala Hubungan Masyarakat KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

"Iya, betul (wajib memakai masker), kecuali saat makan dan minum," ujar Eva, dikutip dari Antara, Senin (17/4/2023).

2. Menggunakan Aplikasi SATUSEHAT

Dalam SE Kemenhub RI Nomor 8 Tahun 2023, setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api wajib menggunakan aplikasi SATUSEHAT.

3. Vaksinasi

Sementara itu, aturan vaksinasi untuk perjalanan KAJJ dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.

1. Usia 18 tahun ke atas:
  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
3. Usia 13-17 tahun:
  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
4. Usia di bawah 6 tahun:
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Bagi pemudik yang ingin melakukan vaksin, KAI Daop 1 Jakarta menyediakan sentra vaksinasi di Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen. Sentra vaksinasi beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Terkait stok vaksin, Eva menyebut pihaknya sudah bekerjasama dengan dinas kesehatan (dinkes) setempat. Eva juga mengimbau agar para pemudik tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan.

"Pada layanan vaksin di stasiun KAI Daop 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," kata Eva.




























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Mudik Lebaran 2023"