Kedaruratan global COVID-19 resmi diakhiri (Foto: Rifkianto Nugroho) |
Pandemi COVID-19 pertama kali ditetapkan sebagai kedaruratan global pada 30 Januari 2020. Organisasi kesehatan dunia WHO akhirnya mengakhiri status kewaspadaan tertinggi ini pada 5 Mei 2023.
"Kemarin, komite kedaruratan bertemu untuk ke-15 kalinya dan merekomendasikan kepada saya agar saya menetapkan berakhirnya Public Health Emergency of International Concern. Saya menerima saran tersebut," kata Dirjen WHO Tedros Ghebreyesus dalam pernyataan pers, Jumat (5/5/2023).
Keputusan mengakhiri status kedaruratan global didasari sejumlah pertimbangan. Salah satunya, tren COVID-19 yang mengalami perbaikan dalam setahun belakangan. Selain jumlah kasus positif dan kematian menurun, tingkat imunitas populasi dinilai telah meningkat berkat vaksinasi dan infeksi alamiah.
Meski demikian, Tedros mengingatkan bahwa ancaman COVID-19 belum berakhir. Virus akan tetap ada, dan varian baru masih dapat sewaktu-waktu memicu lonjakan baru.
Menengok ke belakang, berikut kilas balik pandemi COVID-19 sejak ditemukannya kluster pneumonia misterius di Wuhan, akhir 2019.
31 Desember 2019: Pneumonia misterius
Pemerintah Wuhan, China pada 31 Desember 2019 melaporkan belasan kasus pneumonia yang tidak diketahui penyebabnya. Tak lama, para ilmuwan mengidentifikasi virus baru yang menginfeksi pasien. Pada saat itu belum ada bukti virus tersebut menular antar manusia.
11 Januari 2020: Laporan kematian pertama
Virus baru yang muncul di Wuhan, China, akhirnya dilaporkan telah menewaskan seorang pasien. Laporan tersebut diungkap pada 11 Januari 2020. Seorang pria berusia 61 tahun yang merupakan pelanggan tetap pasar Wuhan, meninggal pada 9 Januari, sehari setelah hari raya yang disertai dengan mobilitas ratusan juta warga di negara tersebut.
30 Januari 2020: Kedaruratan global diberlakukan WHO
Satu per satu, temuan virus baru dilaporkan di luar China. Amerika Serikat menemukan satu kasus penularan orang ke orang pada 30 Januari 2020. Pada hari yang sama, WHO menetapkan Public Health Emergency of International Concern (PHEIC). Pertama kalinya, kedaruratan global diberlakukan.
7 Februari 2020: Kematian 'whistle blower'
Li Wenliang, seorang dokter di Wuhan yang disebut-sebut sebagai whistle blower, meninggal dunia. Dokter ini sempat diburu polisi karena dianggap bikin resah dengan laporan virus 'mirip SARS'.
11 Februari 2020: Nama 'COVID-19' diperkenalkan
Saat pertama kali merebak, virus penyebab COVID-19 dikenal sebagai novel coronavirus (nCoV), yakni nama generik untuk virus Corona yang belum punya nama resmi. Lewat proses panjang, virus tersebut akhirnya diberi nama resmi SARS Corona Virus 2 atau SARS-CoV-2, dan penyakit yang ditimbulkannya disebut Coronavirus Disease 19 atau COVID-19.
3 Maret 2020: Kasus pertama masuk ke Indonesia
Pasien pertama dan kedua COVID-19 di Indonesia ditemukan pada dua warga Depok, Jawa Barat. Keduanya diisolasi di RSPI (RS Pusat Infeksi) Sulianti Saroso, Jakarta. Penularan diyakini terjadi dalam sebuah pesta dansa di malam Valentine, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
11 Maret 2020: Ditetapkan sebagai pandemi
Jumlah kasus positif dan kematian akibat COVID-19 meningkat di seluruh dunia. WHO akhirnya menetapkan bahwa COVID-19 memenuhi kriteria untuk disebut pandemi, sebuah kondisi yang hanya dinyatakan dengan penuh kehati-hatian.
"Kami oleh karenanya membuat penilaian bahwa COVID-19 dapat dikategorikan sebagai pandemi," kata Tedros dalam sebuah rilis pada 11 Maret 2020.
3 Mei 2023: Kedaruratan pandemi COVID-19 berakhir
Mempertimbangkan tren penurunan kasus dan angka kematian akibat COVID-19, WHO mencabut status kedaruratan global pandemi COVID-19. Meski demikian, diingatkan bahwa COVID-19 akan tetap ada, dan varian baru bisa sewaktu-watu memunculkan lonjakan baru.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kilas Balik Pandemi COVID-19, Kedaruratan Global yang Akhirnya Resmi Berakhir"