Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: Getty Images/iStockphoto) |
Indonesia bakal menyusul pencabutan status darurat COVID-19, pasca Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengakhiri public health emergency and international concern (PHEIC) Jumat (5/5/2023). Juru bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) dr Mohammad Syahril belum bisa memastikan kapan pengumuman status darurat COVID-19 dicabut di RI.
Namun, sebagai gambaran, pasca status darurat COVID-19 dicabut, kemungkinan vaksinasi ke depan tidak lagi menjadi persyaratan perjalanan. Begitu pula dengan pembiayaan yang semula dianggarkan untuk perawatan COVID-19 serta vaksinasi, bakal beralih ke hal lain.
"Karena status darurat COVID-19 nya dicabut, tentu saja pembiayaan menggeser kepada pembiayaan-pembiayaan yang lain," bebernya saat dihubungi detikcom Minggu (6/5/2023).
"Kalau vaksin misalnya dia BPJS, tentu masuk dalam cover BPJS. Tetapi kalau dia punya kemampuan, dia harus berbayar. Jadi tidak ada tanggungan lagi seperti dulu," sambung dia.
Meski begitu, dr Syahril berpesan agar masyarakat tetap mewaspadai risiko penularan virus lantaran kasus COVID-19 masih terus dilaporkan. Bahkan, beberapa orang memiliki risiko besar bergejala berat saat tertular virus lantaran memiliki penyakit penyerta.
"Virus COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki risiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan," jelas dr Syahril.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RI Bakal Cabut Status Darurat COVID-19, Vaksin Nantinya Berbayar"