Hagia Sophia

06 May 2023

WHO Cabut Status Pandemi COVID-19, Bagaimana dengan Indonesia?

Kata Kemenkes soal status darurat COVID-19 di RI, bakal segera dicabut. (Foto: Nafilah Sri Sagita K)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan global COVID-19 Jumat (5/5/2023). Menurut WHO, COVID-19 tidak lagi bersifat darurat di tengah tren kasus harian dan kematian yang menurun drastis.

Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyebut Indonesia dalam hal ini akan segera mengikuti langkah WHO yakni mencabut status darurat kesehatan COVID-19 secara nasional. Namun, hal tersebut bakal langsung diumumkan oleh Menteri Kesehatan RI atau Presiden Joko Widodo.

Syahril memastikan, meski kasus COVID-19 tidak lagi menjadi darurat global, virus masih menyebar dan pasien rawat inap serta kematian COVID-19 mungkin saja terus dilaporkan.

"Jadi pertama kita ikut senang karena keberhasilan yang diumumkan Dirjen WHO adalah keberhasilan bersama, termasuk Indonesia. Jadi dengan diakhirinya status kedaruratan yaitu Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) artinya apa? COVID-19 ini bukan lagi dalam keadaan darurat lagi, jadi penyakit biasa seperti halnya penyakit yang lain," terang Syahril saat dihubungi detikcom Sabtu (6/5/2023).

"Yang kedua, Indonesia juga menerapkan status kedaruratan kan dulu pakai Inpres No. 12 Tahun 2020, tentu saja ini sedang kita bahas dan diusulkan ke bapak Presiden. Kita akan mengikuti WHO sesuai dengan keadaan Indonesia," lanjutnya.

Otomatis Jadi Endemi?

Menurut Syahril, dengan dicabutnya status kedaruratan COVID-19 global, bukan berarti otomatis memasuki fase endemi. Sebetulnya, pandemi dan endemi merupakan istilah epidemiologi untuk menggambarkan seberapa luas virus menyebar atau mewabah.

Sejalan dengan pernyataan Direktur kedaruratan WHO Michael Ryan yang menyebut pandemi sebetulnya bakal benar-benar berakhir saat pandemi berikutnya dimulai.

"Jadi statusnya, bukan pandemi-nya yang dicabut, jadi keadaan penyakitnya itu masih ada gitu ya. Jadi seperti halnya contoh dulu penyakit cacar monyet, nah itu masih ada. Tapi suatu saat dia bisa timbul lagi, atau masih ada cuma di beberapa daerah saja atau di beberapa negara saja. Tidak menyebar ke seluruh dunia," sambung Syahril.

Sementara terkait rencana Indonesia mencabut status darurat COVID-19, Syahril belum bisa memastikan kapan akan diberlakukan.

"Untuk waktunya kita masih menunggu arahan lebih lanjut ya," terang Syahril.

Satu hal yang dipastikan Syahril vaksinasi COVID-19 pasca status darurat dicabut kemungkinan besar tidak lagi menjadi persyaratan wajib transportasi, begitu juga dengan pemakaian masker di transportasi umum. Hal-hal tersebut kemudian menjadi tanggung jawab masing-masing orang untuk menjaga diri agar tidak tertular virus hingga berisiko fatal.

COVID-19 kini 'setara' dengan penyakit menular lainnya yang tetap bisa berbahaya, jika tidak dilakukan pencegahan yang baik.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "WHO Cabut Kedaruratan Global COVID-19, RI Bagaimana? Ini Kata Kemenkes"