Foto: Teguh Kelana dan staf Karen's Diner Bali Tiara G Alicia (tengah) saat bertemu di Mapolsek Kuta Utara, Jumat (19/5/2023). (Istimewa) |
Kasus penganiayaan yang melibatkan dokter gigi dan pegawai Karen's Diner, kini sudah mencapai titik terang. Pria yang berinisial TK dan salah satu korban, Tiara G Alicia juga memutuskan untuk saling memaafkan satu sama lain.
Sebelumnya, perwakilan manajemen Karen's Diner Bali Pricillia Kathrine menyebut insiden penganiayaan dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku. Yang bersangkutan disebutnya tidak terima dengan sapaan nama yang tidak menyertakan gelar profesinya.
"Beliau (TK) merasa tersinggung karena dipanggil nama saja (tidak dipanggil dokter)," kata Pricillia, Rabu (17/5/2023).
Belakangan, pelaku meluruskan bahwa emosi yang dialaminya bukan disebabkan karena tidak dipanggil 'dokter' sesuai dengan profesinya. Ia sendiri bahkan mengaku bahwa dirinya tidak suka dipanggil 'dokter'.
"Sebetulnya saya tidak mau juga dipanggil dokter. Dengan mungkin saya diajari dari kecil dengan yang lebih tua, mungkin dipanggil Pak atau Mas atau Bli. Jadi (awal masalah) bukan masalah profesi saya. Saya juga datang ke sana gak pakai jas (dokter) tentunya," ucap TK, dikutip dari detikBali, Sabtu (20/5/2023).
Motif TK menganiaya Tiara karena tidak tahu konsep Karen's Diner yang identik dengan staf yang kasar dan tidak ramah terhadap pengunjung. TK mengaku tersinggung dengan nada bicara staf yang kurang mengenakkan.
"Ya, dari CCTV kan saya datang kelihatan di sana sudah langsung marah-marah. Sebelumnya saya sudah di-video call dari salah satu waiters dengan kondisi seperti itu tadi," tutur TK.
Sentilan IDI-PDGI
Menurut Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH tidak ada kewajiban seorang tenaga medis tetap dipanggil 'dokter', seperti layaknya sedang berpraktik. Bahkan, hal itu tidak diatur dalam bentuk aturan manapun.
"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat/pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
Meskipun sudah berada di ranah pribadi, dr Beni menuturkan hal seperti ini tetap perlu ditindak etik. Hal ini dikarenakan profesi dokter berkaitan dengan citra yang menjunjung tinggi perilaku sopan santun.
"Tentu penilaian etik ini harus dilakukan oleh Majelis Etik Kedokteran Indonesia (MKEK), bahwa profesi dokter melekat di masyarakat, maka setiap tindakan, perbuatan, sikap dan perkataan seorang yang memiliki gelar profesi harus dipertanggungjawabkan," tuturnya saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
"Ketentuan kode etik seorang dokter, telah menyebutkan Seorang dokter wajib berperilaku berwibawa, tutur kata sopan, perilaku santun, sehingga memberikan cerminan seorang dokter yang baik," sambung dr Beni.
Senada, ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri juga menyebut tidak ada kewajiban untuk memanggil 'dokter'. Ia juga menduga bahwa penyebab TK tersulut emosi lantaran tidak mengetahui hal tersebut.
"Tidak ada kewajiban seseorang memanggil nama dokter apalagi bukan dalam lingkungan faskes atau lingkungan Perguruan Tinggi FK atau FKG dalam pendidikan atau lingkungan antar dokter," kata drg Usman, dihubungi detikcom, Kamis (18/5/2023).
"Apalagi yang bersangkutan mungkin tidak tahu," lanjutnya.
drg Usman mengatakan kasus ini perlu dibawa ke MKEK apalagi jika TK terdaftar sebagai anggota PDGI. Terkait status keanggotaan TK di PDGI, drg Usman menuturkan pihaknya sedang menelusurinya lebih lanjut.
"Kalau ada kasus seperti ini akan dibawa ke MKEK (Majelis Etik Kedokteran Indonesia), mendalami kasus untuk diputuskan. Kita harus adil dan transparan," ungkap drg Usman.
"Bila yang bersangkutan anggota, kemungkinan besar akan mendapat teguran keras. Sekali lagi kita telusur dulu sampai clear yah, " pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Viral Pria Aniaya Staf Karen's Diner, IDI-PDGI Singgung Panggilan Dokter"