Hagia Sophia

08 June 2023

BPOM Ijinkan Jastip Obat2an dari LN

Kepala BPOM RI Penny K Lukito (Foto: Rifkyanto Nugroho/detikHealth)

Tak dapat dipungkiri banyak warga Indonesia yang membeli produk obat-obatan impor dari luar negeri. Transaksi ini biasanya dilakukan melalui jasa titip (jastip).

Adapun alasan mereka yang memilih untuk membeli obat secara jastip lantaran harganya lebih murah dibandingkan obat yang dijual di dalam negeri. Lantas, sebenarnya boleh nggak sih?

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) Penny K Lukito mengungkapkan bahwa masyarakat yang membawa obat atau makanan dari luar negeri untuk kepentingan pribadi diperbolehkan.

Kendati begitu, orang yang membeli obat secara jastip harus mengikuti aturan yang berlaku. Misalnya, membawanya dalam jumlah tertentu atau tentengan dan tidak diperjual-belikan secara online.

"Sedikit-sedikit terus dikumpulkan, terus dijual online itu tidak boleh. Untuk kepentingan personal atau pribadi, masih diperbolehkan," ucapnya saat konferensi pers, Selasa (7/6/2023).

"Kita sudah ada kriteria-kriteria atau tentengan istilahnya, untuk membawa atau menenteng obat atau makanan itu diperbolehkan dalam satu jumlah tertentu," lanjutnya lagi.

Di samping itu, Penny juga memaparkan hasil temuan sejumlah produk impor ilegal yang dijual bebas secara online. Berdasarkan patroli tim yang dilakukan 10 Mei 2023, ada 700 jenis dan 23 ribu buah obat yang dijual secara ilegal. Adapun nilainya mencapai Rp 10 miliar.

"Ditemukan berbagai produk, obat, makanan, ilegal dan membahayakan masyarakat sampai mencapai lebih dari 10 ribu paket, ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan, obat khusus lelaki seperti viagra dan lain-lain," beber Penny.

"Ada juga obat pelangsing ilegal mengandung sibutramin, golongan obat keras, yang jika diminum tanpa resep dokter efeknya bisa serangan jantung, sesak napas, halusinasi, dan lain-lain," terang dia.

Menurut Penny, pihaknya sampai saat ini masih menelusuri lebih lanjut apakah temuan obat-obat impor ini merupakan hasil dari jastip atau bukan. Pihaknya juga akan menindaklanjuti apabila salah satu obat tersebut ada yang dibeli secara jastip dan dijual kembali di online.

"Ini kelihatannya produk impor ya nggak tahu tentengan atau bukan, kami akan cek lagi, apakah didatangkan melalui jasa-jasa ekspedisi itu dimungkinkan. Sehingga kami tentunya akan menindak lanjuti bekerjasama dengan bea cukai," tuturnya lagi.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM RI Bolehkan Jastip Obat dari LN, Ada Tapinya Sih"