Hagia Sophia

16 July 2023

Ini Peran IDI Usai UU Kesehatan Baru Disahkan

Menkes RI Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan peran organisasi profesi, seperti IDI, dalam UU Kesehatan yang baru tidak jauh berubah. Hanya saja, fungsinya sebagai regulatori yang akan dikembalikan ke pemerintah.

Menkes mengatakan hal ini dilakukan atas masukan dokter-dokter muda yang mengaku kesulitan melakukan praktik atau mengambil spesialis karena tidak memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.

"Peran IDI akan sama sebagai organisasi profesi lainnya. Yang berbeda adalah dulu organisasi profesi seperti IDI memegang fungsi regulatori, itu yang harus kita kembalikan ke pemerintah," ujarnya saat ditemui di Gedung IMERI FKUI, Jumat (14/7/2023).

"Karena dari feedback yang kita dapat itu sangat mempersulit bagi dokter untuk praktik di tempat tertentu dan mengambil spesialis," sambungnya.

Terkait organisasi profesi yang tidak termasuk dalam UU Kesehatan yang baru, Menkes menuturkan hal itu tidak mempengaruhi keberadaan dari organisasi profesi itu sendiri.

"Kita sudah menjelaskan bagi UU yang baru, organisasi profesi tetap ada. Cuman memang tidak ditulis di UU," ucapnya.

Menkes menyampaikan banyak dokter-dokter yang merasa disulitkan oleh organisasi profesi saat ingin mengambil spesialis ataupun melakukan praktik di tempat tertentu.

"Aku rasa kembali itu haknya masing-masing orang. Tapi saya melihat kenapa itu tidak dimasukkan (di UU), berdasarkan masukan dokter-dokter muda, mereka kesulitan mendapatkan spesialis. Kita hapuskan rekomendasi dari organisasi profesi kalau dokter mau ambil spesialis, kalau dokter mau praktik," terangnya.

"Spesialis itu sangat susah dan sangat mahal," pungkas Menkes.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Bicara Peran IDI Pasca UU Kesehatan Baru Disahkan, Bakal Seperti Ini"