Hagia Sophia

26 September 2023

BPOM Akan Sanksi Produsen yang Edarkan Sunscreen SPF Palsu

Foto: Getty Images/iStockphoto/PeopleImages

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) meminta produsen produk sunscreen yang tidak sesuai klaim untuk melakukan reformulasi kadar SPF. Terlebih setelah BPOM menemukan 16,67 persen sunscreen tidak memenuhi data dukung klaim SPF.

"Ada yang dalam tahun 2022 itu sama sekali tidak memenuhi ketentuan, kita minta perbaiki formula kita minta klaimnya disesuaikan," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetika BPOM Reri Indriani saat ditemui detikcom ditulis Minggu (24/9/2023).

Reri menambahkan pada temuan produk tabir surya bahkan ada yang 100 persen tidak sesuai klaim. BPOM dapat mengenakan sanksi administratif bagi produsen tabir surya.

Pengujian untuk mendapatkan gambaran nilai SPF, dapat dilakukan melalui dua metode uji yaitu uji in vitro dan uji in vivo. Uji in vitro dilakukan menggunakan alat spektrofotometri ultra violet (UV). Uji ini digunakan sebagai uji pendahuluan (pre-eliminary) untuk menentukan perkiraan nilai SPF tabir surya dan belum dapat belum dapat dijadikan acuan untuk menetapkan nilai SPF.

Sedangkan uji in vivo merupakan metode uji standar utama (gold standard) dalam menentukan nilai SPF kosmetik. Uji ini menggunakan subjek uji manusia, sehingga lebih menggambarkan nilai SPF yang sebenarnya. Hasil uji in vitro dan in vivo belum tentu menunjukkan nilai yang sama.

Adapun sanksi yang bisa diberikan BPOM untuk produk sunscreen dengan klaim tidak sesuai yakni:
  • Perintah perbaikan klaim yang dicantumkan pada penandaan dan iklan kosmetik
  • Perintah penarikan serta pemusnahan penandaan dan iklan kosmetik
  • Penghentian sementara kegiatan serta pencabutan izin edar kosmetik.




























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Nah Loh! Ini Sanksi BPOM Buat Produsen yang Edarkan Sunscreen SPF Palsu"