Hagia Sophia

03 September 2023

Menkes Minta Warga untuk Gunakan Masker, Mungkinkah Menjadi Kewajiban?

Menkes Budi Gunadi Sadikin (Foto: Vidya Pinandhita)

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat menggunakan masker untuk melindungi diri dari polusi udara yang buruk di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta. Pasalnya paparan polusi udara dapat memicu sejumlah penyakit, salah satunya mengganggu pernapasan.

"Beban kita paling besar adalah untuk penanganan kuratifnya. Preventifnya kita, instrumentasi kita, adalah edukasi dan pakai masker, maskernya jenisnya juga sudah kita sampaikan, dan sudah diputuskan itu mandatory," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Ada dua jenis masker yang aman dan mampu menahan partikulat meter PM2.5, yakni KF94 dan KN95. Menkes menyebut, PM2.5 sangat berbahaya lantaran partikel kecil itu mampu masuk ke pembuluh darah hingga paru-paru.

"Tapi maskernya yang KF94 atau KN95 minimum, yang memiliki kerangketan untuk menahan PM2,5, karena yang bahaya itu 2,5," katanya.

Lebih lanjut, Menkes juga mengungkap pemerintah belum berencana menetapkan masalah polusi udara buruk yang memicu sejumlah penyakit serius, sebagai kejadian luar biasa (KLB).

Menurutnya, masalah polusi udara belum memenuhi syarat sebagai KLB karena belum berpotensi pada jatuhnya korban dalam skala tinggi. Ia mengklaim pemerintah masih bisa mencegah hal tersebut terjadi.

"Kita belum, karena memang kan KLB itu jatuhnya korban yang berisiko tinggi ya, ini masih bisa tertangani,"katanya lagi.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Menkes Anjurkan Jenis Masker Ini untuk Cegah Efek Polusi, Bakalan Wajib?"