Foto: Getty Images/Jeenah Moon |
Perusahaan farmasi Pfizer digugat oleh Jaksa Agung Texas, Amerika Serikat. Gugatan tersebut terkait klaim efektivitas vaksin COVID-19.
Dikutip dari Reuters, dalam pengaduan yang diajukan ke Pengadilan Negara Bagian Lubbock County, Jaksa Agung Ken Paxton mengatakan bahwa Pfizer menyesatkan jika mengklaim efektivitas vaksin 95 persen.
"Pfizer tidak mengatakan yang sebenarnya tentang vaksin COVID-19 mereka. Kami mengejar keadilan bagi masyarakat Texas, banyak dari mereka dipaksa oleh mandat vaksin yang kejam untuk mengambil produk cacat yang dijual dengan kebohongan," kata Paxton dalam sebuah pernyataan.
Paxton mengatakan klaim tersebut hanya didasarkan pada data uji klinis selama dua bulan, dan "pengurangan risiko absolut" penerima vaksin menunjukkan bahwa vaksin tersebut hanya efektif 0,85 persen.
Dia juga mengatakan pandemi ini semakin memburuk bahkan setelah masyarakat mulai menggunakan vaksin yang dikembangkan oleh Pfizer dan mitranya dari Jerman, BioNTech (22UAy.DE).
Gugatan tersebut bertujuan untuk menghentikan Pfizer yang berbasis di New York membuat klaim palsu dan membuka "pernyataan jujur" tentang vaksinnya, dan denda lebih dari 10 juta dolar AS karena melanggar undang-undang Texas yang melindungi konsumen dari pemasaran yang menipu.
Dalam sebuah pernyataan, Pfizer mengatakan pernyataannya mengenai vaksinnya "akurat dan berdasarkan ilmu pengetahuan," dan mereka yakin gugatan Paxton tidak ada gunanya.
Pfizer juga mengatakan vaksinnya telah "menunjukkan profil keamanan yang baik di semua kelompok umur, dan membantu melindungi terhadap dampak buruk COVID-19, termasuk rawat inap dan kematian."
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Jaksa Agung Texas Gugat Pfizer, Tuding Bohong soal Efektivitas Vaksin COVID"