COVID-19 di Indonesia. (Foto: Grandyos Zafna) |
Peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir tengah menjadi sorotan. Dari data yang dimiliki oleh Kementerian Kesehatan RI, pada Rabu (20/12/2023) jumlah kasus harian COVID-19 menembus 486 kasus.
Jika dibandingkan dengan tanggal yang sama pada bulan November, jumlah kasus harian positif COVID-19 'hanya' tujuh pasien. Walaupun terjadi peningkatan yang cukup tinggi, pihak Kemenkes menyatakan bahwa situasi masih terkendali. Terlebih jumlah kasus masih jauh lebih rendah bila dibandingkan dengan masa pandemi.
Berkaitan dengan peningkatan kasus tersebut, wajibkah menggunakan masker di transportasi umum? Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan hingga saat ini tidak ada kewajiban mengenakan masker untuk di transportasi umum.
Ia mengatakan bahwa penggunaan masker di transportasi umum masih berupa imbauan. dr Nadia meminta masyarakat lebih mawas diri dengan kondisi kesehatan masing-masing untuk mencegah berbagai penyebaran jenis penyakit, khususnya COVID-19.
"Sekarang bentuknya imbauan, masyarakat yang tahu persis kondisi tubuhnya seperti apa. Iya jadi mengikuti kondisinya masing-masing," ucap dr Nadia ketika ditemui di Kantor Kemenkes RI, Kamis (21/12/2023).
"Jadi misalnya kalau misalnya sakit wajib pakai masker yang kita mau, kalau batuk pilek misalnya seperti itu. Kalau positif COVID-19 ya seharusnya isolasi mandiri ya bukan pakai masker terus jalan-jalan di tempat umum," sambungnya.
Ia mengimbau masyarakat bisa terus menjaga kesehatan diri dan orang yang ada di sekitar. Terlebih momen libur Nataru yang sebentar lagi akan tiba juga sangat berpotensi meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.
"Pokoknya jaga kesehatan. Tingkatkan imunitas ya jangan sampai sakit. Terus ini kan mau mudik atau liburan jadi istirahat harus cukup," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pasien COVID-19 Tak Boleh Keluyuran Meski Pakai Masker! Isoman Dulu 3-5 Hari"