![]() |
| Foto: Gilang Faturahman/detikfoto |
Pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Prof Dadan Hindayana viral disorot di tengah insiden kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, yang menewaskan 15 orang penumpang, lebih dari 80 korban luka-luka. Pasalnya, ia dinilai tidak sensitif saat tetap memberikan insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang jelas bermasalah dan dihentikan sementara.
"Untuk yang sementara tetap diberi," respons Dadan saat ditanyai wartawan soal apakah insentif tetap berlaku bagi SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya.
Hal ini ditanggapi langsung Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris dalam akun Instagram pribadinya. Dengan mengunggah ulang potongan video pernyataan Dadan, ia mengutarakan pendapatnya di video pendek.
"Wah ini gila, di saat rakyat lagi susah, ekonomi lagi nggak baik, semua lembaga dipaksa efisiensi, negara justru membayar insentif kepada dapur SPPG yang ditutup karena kasus keracunan, dan karena tidak layak operasi," kata dia.
"Coba kita pakai logika sederhana, dapur ditutup itu artinya dapur itu bermasalah, artinya ada kelalaian, artinya ada risiko terhadap kesehatan masyarakat, tapi bukannya diberi sanksi tegas, dapur-dapur ini malah tetap dibayar Rp 6 juta per hari, ini bukan hanya salah kebijakan, ini pemborosan yang terang-terangan," lanjutnya.
Kebijakan semacam itu dinilai Charles jelas tidak akan memberi efek jera. Ia mempertanyakan standar yang jelas untuk memperbaiki keamanan pangan MBG.
Terlebih, dapur MBG yang ditutup tercatat lebih dari seribu. Ia menyebut penutupan dapur SPPG tanpa pemberian insentif juga bisa membantu efisiensi anggaran di tengah ekonomi yang belum membaik.
Klarifikasi BGN
Menyikapi hal itu, Dadan kembali meluruskan pernyataannya.
Dadan memastikan SPPG yang dihentikan sementara operasionalnya (suspend) akibat kelalaian tidak akan menerima insentif selama masa penghentian berlangsung.
Kelalaian yang dimaksud mencakup berbagai aspek, mulai dari kondisi dapur yang tidak layak, hingga tidak terpenuhinya standar higiene dan sanitasi yang menjadi syarat utama dalam program MBG.
"Selama statusnya suspend karena kelalaian atau tidak terpenuhinya standar, insentif tidak dibayarkan," tegas Dadan di Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa insentif tidak akan diberikan apabila masalah berasal dari bahan baku yang tidak segar atau kesalahan dari mitra penyedia.
"Termasuk jika ada praktik tidak sehat seperti monopoli supplier atau mark-up harga bahan baku, itu jelas tidak dapat insentif," ujarnya.
Insentif Hanya untuk SPPG yang Beroperasi Normal
Menurut Dadan, prinsip utama pemberian insentif adalah kepatuhan terhadap standar operasional serta jaminan keamanan pangan. Dengan demikian, hanya SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan yang berhak menerima insentif.
"Insentif hanya diberikan kepada SPPG yang beroperasi normal dan memenuhi seluruh ketentuan," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dapur yang berhenti beroperasi, baik karena pelanggaran maupun alasan teknis seperti renovasi besar, tetap tidak akan mendapatkan insentif selama periode tersebut.
"Kalau SPPG tidak bisa beroperasi, baik karena perbaikan besar maupun persoalan kesiapan operasional, maka selama periode tersebut tidak ada insentif yang dibayarkan," tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, BGN menegaskan tidak ada kebijakan yang membenarkan pemberian insentif kepada dapur bermasalah. Pernyataan sebelumnya disebut perlu dilihat dalam konteks yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Klarifikasi BGN soal Gaduh Dapur MBG Bermasalah Tetap Dapat Insentif Rp 6 Juta per Hari"
