Foto: Pradita Utama |
Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) resmi mencabut status kedaruratan internasional (PHEIC) COVID-19 secara global pada 5 Mei lalu. Adapun pencabutan ini bukan berarti COVID-19 berakhir sebagai ancaman kesehatan global atau pandemi, melainkan hanya status kedaruratannya saja.
Meskipun demikian status kedaruratan COVID-19 di Indonesia sendiri masih belum dicabut. Namun jika dicabut, terdapat beberapa perubahan yang nantinya akan diterapkan oleh pemerintah, salah satunya terkait vaksinasi tak lagi wajib dan akan berbayar. Lantas, bagaimana nasib vaksin COVID-19 buatan dalam negeri IndoVac?
Kepala Departemen Corporate Communication Bio Farma Iwan Setiawan, mengatakan produksi vaksinasi COVID-19 sampai saat ini masih mengikuti kebijakan dan kebutuhan dari Kementerian Kesehatan. Begitu juga jika nantinya status kedaruratan di RI dicabut, produksi vaksin tetap disesuaikan dengan kebutuhan dari Kemenkes RI.
"Tapi untuk saat ini kita masih on-track, artinya sesuai permintaan kebutuhan Kemenkes saat ini. Adapun untuk kedepannya, balik lagi ke Kemenkes," tuturnya saat ditemui detikcom di Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/5/2023).
Iwan juga mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan atau update yang pasti dari Kemenkes, sehingga produksi vaksin saat ini masih sesuai yang diminta.
"Yang jelas karena kita BUMN, dan selama ini kita mensupport untuk kebutuhan dalam negeri, kita sesuai dengan Kemenkes. Kita secara perizinannya atau regulasinya masih untuk dalam negeri. Artinya kita sudah EUA-nya sudah ada, kemarin kita sudah bisa untuk booster, nah itu menyesuaikan," tuturnya.
"Untuk saat ini kita masih on-track, artinya sesuai permintaan kebutuhan Kemenkes saat ini. Adapun untuk kedepannya, balik lagi ke Kemenkes," sambungnya lagi.
Sebagaimana diketahui, IndoVac merupakan Vaksin COVID-19 berbasis teknologi subunit rekombinan protein yang digunakan sebagai imunisasi aktif terhadap COVID-19 yang disebabkan oleh virus SARS-CoV-2. IndoVac juga telah memperoleh fatwa halal dan MUI dan sertifikat halal dari BPJPH, Kementerian Agama dan merupakan produk dalam negeri hasil karya anak bangsa dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 89,84 persen.
Selain itu, vaksin ini diproduksi oleh Bio Farma dan berhasil mendapatkan persetujuan Emergency Use Authorization (EUA) atau izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Bio Farma Bicara Nasib Vaksin IndoVac Jika Kedaruratan COVID-19 RI Dicabut"