Dokter dilaporkan ke polisi pasca menganiaya staf Karen's Diner Bali. (Foto: I Nyoman Adhisthaya Sawitra) |
Heboh seorang dokter berinisial TK menganiaya staf Karen's Diner di Bali. Penganiayaan tersebut diduga berawal dari keributan saat TK merasa tersinggung tidak dipanggil dokter.
TK tiba-tiba menghampiri salah satu staf Karen's Dinner bernama Sahrul dan langsung memukulnya. Pria itu juga menarik baju Sahrul sambil menunjuk-nunjuknya. Kemudian, staf Karen's Diner yang lain yakni Tiara mencoba menjelaskan aturan main di restoran tersebut, tetapi yang bersangkutan malah semakin emosi dan menjambak hingga menampar Tiara.
"Beliau (TK) merasa tersinggung karena dipanggil nama saja (tidak dipanggil dokter)," kata perwakilan manajemen staf Karen's Diner, Pricillia Kathrine, Rabu (17/5/2023).
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara Iptu Mohammad Amir menyebut laporan dugaan penganiayaan sudah diterima beberapa jam setelah peristiwa itu terjadi. "Kami sudah koordinasi dengan rumah sakit," ujar Amir memastikan pihaknya menunggu hasil visum korban.
IDI Buka Suara
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dr dr Beni Satria, MH (Kes), SH, MH, memastikan tidak ada aturan tertentu soal pemanggilan seorang dokter. Termasuk kewajiban tetap menyebut nama profesinya di segala situasi, juga di luar praktik saat menangani pasien.
Pemanggilan profesi dokter bahkan juga tidak diwajibkan bagi para tenaga kesehatan saat berada di tempat umum.
"Dokter adalah sebuah profesi, sama seperti profesi advokat atau pengacara, hakim, jaksa. Pemanggilan dokter hanya digunakan dalam pelayanan kesehatan dan tidak di tempat-tempat umum," tegas dr Beni saat dihubungi detikcom Kamis (18/5/2023).
Meski tidak diatur, masyarakat atau seorang yang mengenali profesi tenaga medis, mungkin memang terbiasa tetap memanggil panggilan 'dokter' di luar praktiknya. Namun, hal ini lagi-lagi tidak lantas menjadi kewajiban.
Sama seperti profesi lain, di luar pertemuan ilmiah, sesama tenaga dokter bahkan sering menyebut rekan sejawatnya dengan panggilan lain.
"Secara ketentuan organisasi IDI pemanggilan dokter umum dan digunakan saat pendidikan, pertemuan ilmiah dan di fasilitas pelayanan kesehatan seperti RS, Puskesmas, Klinik, lab, dan lain-lain," tuturnya.
"Bahkan beberapa memanggil dengan kesejawatan, bapak, ibu, abang, kakak," pungkas dia,
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Staf Karen's Diner Dianiaya Oknum Dokter, IDI Angkat Bicara"