istimewa |
Kasus COVID-19 di Indonesia per Rabu (10/5/2023) bertambah 1.768 kasus baru. Kasus aktif juga meningkat dari hari sebelumnya, ada penambahan 451 pasien sehingga totalnya berada di 18 ribuan kasus.
Meski status darurat COVID-19 global sudah dicabut, risiko penularan virus masih mengintai. Terbukti, angka kematian COVID-19 masih terus dilaporkan, bahkan per hari ini bertambah 25 kematian.
Memangnya apa sih yang berubah bila status darurat COVID-19 nasional ikut dicabut? Juru bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril menyinggung nantinya vaksinasi COVID-19 tidak lagi ditanggung pemerintah. Berpindah ke pembiayaan skema BPJS Kesehatan serta asuransi lain.
Beda halnya dengan mereka yang dikategorikan masyarakat mampu, dikenakan biaya yang semula diprediksi tak lebih dari Rp 200 ribu untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19. Kisaran tersebut sempat diutarakan Direktur Utama BIo Farma Honesti Basyir.
Sementara untuk pemakaian masker, dipastikan tidak lagi wajib alias menjadi tanggung jawab masing-masing orang kepada risiko kesehatan mereka. Bila bergejala dan menjadi kontak erat pasien COVID-19, tentunya disarankan untuk sesegera mungkin melakukan tes COVID-19 dan isolasi mandiri jika teridentifikasi positif.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Update COVID-19 RI 10 Mei: Tambah 1.768 Kasus Baru, Kasus Aktif 18.877"