Hagia Sophia

10 May 2023

Kapan Status Darurat COVID-19 di Indonesia Dicabut? Tunggu Pengumuman Presiden

Kata Kemenkes RI soal status kedaruratan COVID-19 di Indonesia. (Foto: PIUS ERLANGGA)

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status darurat global untuk COVID-19 pada Jumat (5/5/2023). Ini tentunya ditetapkan berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti tren kasus COVID-19 yang mulai menurun hingga herd immunity dari vaksinasi maupun infeksi alami.

Kapan status kedaruratan COVID-19 di Indonesia dicabut?

Menanggapi ini, juru bicara Kementerian Kesehatan RI dr Mohammad Syahril mengatakan kapan statis kedaruratan COVID-19 di Indonesia dicabut masih belum bisa dipastikan. Pasalnya, itu masih harus menunggu dari keputusan presiden.

"Tentu saja untuk mencabut itu (status kedaruratan COVID-19) perlu juga ada pengumuman resmi dari presiden," beber Syahril dalam konferensi pers, Selasa (9/5/2023).

Syahril menjelaskan untuk menentukan keputusan ini, Kemenkes harus berkoordinasi dengan berbagai kementerian lintas sektoral untuk bekerja sama dalam membuat berbagai rekomendasi. Nantinya, itu akan diberikan kepada presiden.

Sebab, status kedaruratan COVID-19 di Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) tahun 2020.

"Untuk itu, kami harap bisa sabar menunggu dari presiden akan mengumumkan secara resmi, dan untuk waktunya kita akan menunggu dari Kemenkes maupun presiden," jelas dia.

Jika status kedaruratan dicabut, pertanda pandemi selesai?

Terkait ini, Syahril mengungkapkan bahwa sampai saat ini tidak ada batasan yang jelas terkait kapan selesainya pandemi COVID-19. Menurutnya, WHO juga tidak mampu menjawab kapan pandemi COVID-19 dinyatakan selesai atau bukan lagi ancaman kesehatan global.

"Sehingga sulit memperkirakan atau menentukannya," pungkas Syahril.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Mohon Bersabar, Pencabutan Status Darurat COVID-19 RI Bakal Diumumkan Presiden"