Ilustrasi isoman (Foto: Agung Pambudhy/detikcom) |
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menerbitkan pedoman penanggulangan COVID-19 terbaru, salah satu isinya terkait aturan isolasi mandiri (isoman). Bagi masyarakat yang terkonfirmasi positif bergejala ringan atau tanpa gejala, tetap memerlukan isoman selama tiga hingga lima hari.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019, yang ditetapkan oleh Menkes pada tanggal 1 Agustus 2023.
"Dalam hal diagnosa sudah ditegakkan, dan dilaksanakan isolasi mandiri, maka pasien COVID-19 berhak mendapatkan hak untuk melakukan isolasi mandiri di rumah selama 3-5 hari dan tidak beraktivitas baik di sekolah, di tempat kerja, tempat ibadah atau tempat tempat umum sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh tenaga kesehatan yang mengeluarkan surat keterangan dengan tetap tinggal di rumah," demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Minggu (20/8).
Selama menjalani isoman, pasien yang terkonfirmasi positif dilarang mengunjungi orang tua atau lanjut usia (berusia 60 tahun ke atas), memiliki penyakit komorbid, serta ibu hamil.
Apabila tinggal satu rumah dengan mereka, sebaiknya hindari interaksi langsung dan tetap memakai masker medis meski di dalam rumah.
"Isolasi mandiri atau perawatan di rumah dilakukan terhadap orang yang bergejala ringan dan tanpa kondisi penyerta seperti (penyakit paru, jantung, ginjal dan kondisi immunocompromise). Tindakan ini dapat dilakukan pada kasus terkonfirmasi atau kontak erat bergejala dengan tetap memperhatikan kemungkinan terjadinya perburukan," lanjut keterangan tersebut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Pedoman COVID-19 Terbaru, Pasien Positif Wajib Isolasi Mandiri 3 Sampai 5 Hari"