Hagia Sophia

09 May 2026

Ini Kata BPOM Tentang Kasus Malpraktik Eks Finalis Puteri Indonesia

Foto: Dok. Instagram @officialputeriindonesia & @jennyrahma_55.

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, sempat menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena status sosial pelaku, tetapi juga dampak serius yang dialami korban akibat tindakan facelift ilegal tanpa kompetensi medis.

Dalam perkembangan terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan sikap dan perannya dalam merespons kasus ini, khususnya terkait aspek bahan yang digunakan dalam prosedur tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Wahyu, sebelumnya menjelaskan tersangka diduga melakukan praktik medis tanpa kewenangan. Tindakan facelift dan eyebrow facelift yang dilakukan justru berujung pada luka serius, infeksi, hingga cacat permanen pada korban.

Menanggapi hal ini, Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan penanganan terhadap pelaku merupakan kewenangan Kementerian Kesehatan dan aparat kepolisian. Namun, BPOM memiliki peran penting dalam mengawasi dan menindak terkait bahan atau zat yang digunakan dalam prosedur tersebut.

Taruna mengaku prihatin atas kejadian ini. Ia menyebut tim dari Balai Besar POM di Riau, khususnya di Pekanbaru, telah turun tangan melakukan langkah-langkah investigasi.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan BPOM akan terlibat sebagai saksi ahli dalam proses persidangan untuk mengungkap aspek teknis terkait bahan yang digunakan dalam tindakan ilegal tersebut.

"Bagaimana bahan yang disuntikkan? Tentu itu kewenangannya BPOM. Kami akan melaksanakan penindakan sesuai kewenangan yang kami miliki," kata Taruna kepada detikcom pasca menghadiri Indonesia Cosmetic Ingredients 2026, Rabu (6/5/2026).

"Kami juga siap menjadi saksi ahli," lanjutnya.

Lebih lanjut, ia juga menyayangkan tindakan tersangka yang dinilai tidak seharusnya dilakukan, terlebih sudah menimbulkan kerugian serius bagi korban.

Laporan dari korban menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini, sekaligus mempertegas pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik estetika yang tidak memenuhi standar medis.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa prosedur kecantikan, terutama yang bersifat invasif seperti facelift, harus dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan izin resmi.

Di sisi lain, BPOM menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa setiap produk atau bahan yang beredar dan digunakan dalam layanan kesehatan telah memenuhi standar keamanan dan kelayakan.

Dengan keterlibatan lintas lembaga, mulai dari kepolisian, Kementerian Kesehatan, hingga BPOM, diharapkan kasus ini dapat dituntaskan secara menyeluruh, sekaligus menjadi efek jera bagi praktik ilegal serupa di masa mendatang.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Turun Tangan Kawal Kasus Malpraktik yang Seret Eks Finalis Puteri Indonesia"