Hagia Sophia

08 February 2023

Pemicu Gagal Ginjal Akut Bukan pada Obat Sirup yang Dikonsumsi Pasien

Ilustrasi obat sirup. (Foto: Getty Images/iStockphoto/megaflopp)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) memastikan obat sirup yang dikonsumsi pasien baru gagal ginjal akut aman. Hal ini melalui penelusuran atau pengujian tujuh sampel termasuk bahan baku sorbitol di obat sirup.

Dalam tujuh sampel yang diperiksa, tidak ada indikasi obat yang diproduksi tidak sesuai standar.

"Bahwa hasil pengujian menunjukkan seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat. Artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," tegas Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Apt Dra Togi Junice Hutadjulu, MHA, dalam keterangan konferensi pers Rabu (8/2/2023).

Artinya Boleh Kembali Dipakai?

Togi menyebut masyarakat bisa kembali mengonsumsi obat sirup terkait. Seperti diketahui, obat itu kini ditarik sebagai langkah kehati-hatian yang dilakukan secara mandiri oleh perusahaan farmasi atau voluntary recall.

Distribusi dan produksi obat yang disetop sementara bakal kembali berproses di BPOM untuk segera dikeluarkan surat pengaktifan. Surat ini dimaksud agar perusahaan bisa kembali menjual produk mereka.

"Untuk selanjutnya tentunya ada prosedur yang harus dilakukan antara lain tapi akan kita evaluasi kaji untuk segera mengeluarkan proses pengaktifan kembali produksi dan distribusi izin edar sehingga bisa tersedia kembali dan digunakan oleh masyarakat," sambung dia.

Dengan begitu, dugaan pemicu gagal ginjal akut karena obat sirup pada kasus baru, menurut BPOM RI dikesampingkan.























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM: Obat Sirup yang Diminum Pasien Gagal Ginjal Terbukti Aman, Boleh Dipakai"