Foto: Shutterstock |
Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) kini dapat dilakukan melalui portal SATUSEHAT. Adapun mekanisme ini menjadi upaya Kementerian Kesehatan mendorong proses perizinan praktik dokter menjadi lebih cepat, transparan dan komprehensif.
Upaya ini diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pengurusan STR Seumur hidup dapat dilakukan setelah named dan nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk. Namun, saat perpanjangan dan input data dalam platform SATUSEHAT SDMK, pastikan untuk memasukkan nomor rekening dan nama bank sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
"Teman-teman yang mau memperpanjang STR saya minta di SATUSEHAT itu harus memasukkan nomor rekening dan banknya itu penting sekali untuk dimasukkan sebagai syarat perpanjang STR," ungkap Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Budi menjelaskan nomor rekening akan digunakan untuk berbagai hal. Beberapa di antaranya, mentransfer insentif, menjaga konsistensi sistem penggajian, tunjangan kinerja maupun TPP tenaga medis dan tenaga kesehatan di kabupaten maupun kota.
Seperti diketahui, melalui portal SATUSEHAT SDMK, para named dan nakes dapat mengakses informasi terkini tentang pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan. Portal ini juga nantinya memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM menjelaskan pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan memangkas berbagai biaya maupun birokrasi yang mempersulit terbitnya STR.
Menurutnya, layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi kerap menghambat para tenaga medis dan tenaga kesehatan mengabdi kepada masyarakat.
Melalui portal ini, lanjut Arianti, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing. Mereka juga dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.
"Karena selama ini terjadi fragmentasi informasi dan pendataan, sumber informasi terpisah-pisah di konsil, di pelayanan kesehatan, di perhimpunan atau organisasi sendiri yang sering sekali menyebabkan duplikasi dan ketidak konsistenan data padahal data ini kita tau sangat penting untuk mengambil kebijakan-kebijakan" jelas Arianti.
Arianti pun berharap tenaga medis dan tenaga kesehatan tetap melakukan pemutakhiran data melalui Portal SATUSEHAT SDMK. Adapun data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal tersebut.
Selanjutnya usai proses pemutakhiran data selesai, kata Arianti, nakes dan named dapat melanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur hidup. STR nantinya dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.
"Tentunya semua persyaratan-persyaratan harus dilengkapi termasuk jika ada biaya yang diperlukan sebagai bagian dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang harus dikeluarkan" pungkasnya.
Sebagai informasi, hingga Senin (9/10) sebanyak 7.857 tenaga medis dan 65.564 tenaga kesehatan telah mendapatkan STR Seumur Hidup.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Percepat Perizinan Praktik Dokter, STR Bisa Bikin Lewat SATUSEHAT"