Hagia Sophia

04 May 2026

Kemenkes: Masyarakat Jangan Mudah Percaya dengan Dokter Kecantikan

Foto: Dok. Instagram @jennyrahma_55

Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan eks finalis Puteri Indonesia Riau, Jeni Rahmadial Fitri, mimic kekhawatiran masyarakat soal memilih perawatan yang aman. Mengingat, pada kasus Jeni, ia hanya berbekal sertifikat pelatihan dan mengklaim dirinya sebagai dokter estetik atau dokter kecantikan.

Menanggapi fenomena tersebut, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan klaim 'dokter kecantikan' yang kerap digunakan dalam promosi layanan estetika.

Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes, Elvieda Sariwati, menegaskan istilah tersebut tidak dikenal dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia.

"Dalam sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, tidak ada profesi 'dokter kecantikan' sebagai kategori tersendiri. Setiap tindakan medis estetika tetap merupakan tindakan kedokteran yang hanya boleh dilakukan oleh dokter yang memiliki pendidikan kedokteran yang sah, registrasi dan izin praktik, serta kompetensi sesuai jenis tindakan yang dilakukan," ujar dr Elvieda Sariwati, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer, Kemenkes kepada detikcom Sabtu (1/5/2026).

Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025.

"Mengacu pada Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, seluruh pelayanan di fasilitas kesehatan, termasuk klinik estetika, wajib dilaksanakan oleh tenaga medis yang berwenang dan sesuai standar kompetensi. Keselamatan pasien adalah prioritas utama," tegasnya.

Risiko Serius Jika Ditangani Non-Medis

Kemenkes menyoroti tingginya risiko jika tindakan estetika dilakukan oleh pihak tanpa latar belakang medis.

"Praktik oleh pihak yang tidak memiliki latar belakang medis berpotensi besar menimbulkan kesalahan prosedur, penggunaan bahan yang tidak tepat, infeksi, komplikasi, hingga kerusakan permanen pada pasien," jelas Elvieda.

"Bahkan, kondisi ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat masuk ke ranah pidana karena membahayakan keselamatan pasien," lanjutnya.

Kemenkes menegaskan pengawasan klinik tidak hanya dilakukan di tingkat pusat, tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Perizinan dan pengawasan klinik dengan kepemilikan modal dalam negeri merupakan kewenangan Bupati/Walikota melalui Dinas Kesehatan serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Elvieda.

Dalam praktiknya, Kemenkes bersama pemerintah daerah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran.

"Kementerian Kesehatan bersama pemerintah daerah melakukan tindakan tegas kepada praktik ilegal, termasuk yang mengatasnamakan dokter tanpa kewenangan," katanya.

"Selain itu, dilakukan pembinaan dan pengawasan intensif terhadap klinik, termasuk klinik dengan pelayanan estetika, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," sambungnya.

Masyarakat Diminta Lebih Kritis

Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih berhati-hati dalam memilih layanan estetika.

"Masyarakat harus lebih kritis dalam memilih layanan klinik estetika, memastikan legalitas perizinannya, termasuk tenaga medis yang memberikan layanan mempunyai kompetensi yang tersertifikasi," ujar Elvieda.

Ia menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar hasil instan atau iming-iming promosi.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Facelift Ilegal Berujung Fatal, Ini Wanti-wanti Kemenkes soal Profesi 'Dokter Kecantikan'"