Foto: Pradita Utama |
Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) ikut mempertanyakan standar batas konsentrasi PM 2.5 yang ditolerir terkait polusi udara menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI). Jika mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), seharusnya saat ini batas aman konsentrasi PM 2.5 ada di angka 5 µg/m3.
Jika melampaui angka tersebut, kualitas udara dikategorikan moderat hingga tidak sehat.
"Standarnya sudah diperbarui sebetulnya dari tahun 1997, kemudian diperbaiki 2020, tetapi 2020 pun masih tetap belum sesuai dengan WHO, kalau yang saya baca, dari Kementerian dengan WHO, tetap masih belum sesuai dengan WHO, walaupun itu sudah diperbarui dari tahun 1997 yang lama, 2020 nya sudah baru, tetapi belum sama persis," beber dr Agus Dwi Susanto, Ketua Tim Pokja PDPI dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Kamis (24/8/2023).
Dari sisi kesehatan, pertimbangan standar menjadi sangat penting lantaran efeknya tetap bisa berbahaya bagi tubuh. Ia menyarankan KLHK untuk mengkaji ulang dan mempertimbangkan penentuan standar yang dimaksud.
"Kalau kita dari sisi kesehatan ita mencari kadar yang paling standar, karena apa? bahan berbahaya sekecil apapun kalau sudah melebihi nilai standarnya pasti menimbulkan dampak kesehatan, standar minimal itulah yang harus kita batasi, harus di bawahnya," sambung dia.
Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK Luckmi Purwandari menyebut wajar bila setiap negara memiliki standar berbeda dalam menentukan kualitas udara.
"Setiap negara diberikan mandat untuk menentukan indeks standar udara atau kualitas udara, Indonesia punya Amerika punya, Malaysia punya Singapura juga sendiri sendiri rumusnya," ujar Luckmi kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).
Itulah yang menjadi penyebab beberapa penilaian kualitas udara di DKI menurut pemerintah dan beberapa aplikasi misalnya situs IQAir berbeda. Situs IQAir sendiri memakai standar minimal WHO yakni 5 µg/m3.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Sentilan PDPI untuk KLHK, Standar Polusi PM 2.5 RI Tak Sesuai WHO!"