Foto: Andhika Prasetya |
Pemerintah RI telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menyusul itu, kini tidak ada lagi kebijakan yang mengatur kapasitas maksimal Work from Office (WFO). Pasalnya, pemerintah sudah tidak lagi mengatur kerumunan di masyarakat, termasuk di kantor-kantor.
"Hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," ujar Presiden RI Joko Widodo dalam konferensi pers terkait pencabutan PPKM, Jumat (30/12/2022).
Menanggapi hal tersebut, kini beredar narasi yang menyuarakan dikembalikannya sistem work from home. Bahkan baru-baru ini, sebuah petisi bernarasi 'Kembalikan Work from Home' beredar di dunia maya dan ditangatangani oleh belasan ribu warga Indonesia.
"Dua tahun bisa kerja dari rumah, ketika harus ke kantor lagi rasanya malah bikin tambah stress," tertera dalam isi petisi tersebut.
Petisi tersebut diunggah di laman change.org. Mengacu pada pantauan detikcom, hingga Rabu (4/1/2023) siang, petisi tersebut telah ditandatangani oleh lebih dari 15 ribu orang. Petisi tersebut dibuat oleh seseorang bernama Riwaty Sidabutar.
Lewat petisi tersebut Riwaty menyinggung, WFH akan secara otomatis mengurangi polusi agar udara lebih sehat untuk masyarakat.
"Beberapa negara, seperti Belanda sudah melakukannya. Saya yakin, Indonesia juga bisa," bebernya.
"WFO (work from office) juga belum tentu membuat kita lebih produktif. Karena lamanya perjalanan, saya malah jadi lebih lelah, dan hasil pekerjaan tidak sebagus ketika saya bekerja dari rumah. Di rumah, saya merasa lebih percaya diri, lebih aman, dan juga merasa lebih nyaman," ujarnya lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "PPKM Dicabut, Warga +62 Minta Aturan WFH Dikembalikan"