Hagia Sophia

19 September 2023

Komisi IX DPR: Susanto Harus Disanksi Berat Supaya Tidak Ditiru Lainnya

Dokter gadungan Susanto. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)

Dokter gadungan Susanto menyita perhatian publik, akal bulusnya berhasil mengelabui PT PHC untuk menjadi tenaga layanan klinik sebagai dokter first aid di klinik milik perusahaan PHC, yakni Klinik Occupational Health & Industrial Hygiene (OHIH), tepatnya di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta yang bersangkutan dikenai hukuman berat. Hal ini menurutnya demi menghindari risiko munculnya dokter Susanto jilid kedua di masa mendatang.

"Harusnya aksi Susanto ini bisa diantisipasi saat penerimaan. Seharusnya ketika itu pihak perusahaan hati-hati dan kroscek dengan sungguh-sungguh," ujar Edy dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Senin (18/9/2023).

"Melihat aksinya yang berulang, berarti Susanto sudah mengetahui celah. Harusnya ini menjadi pembelajaran bagi faskes maupun pemerintah," kata Edy.

Edy meminta pemerintah memastikan jaminan keamanan data di tengah teknologi yang semakin berkembang. "Lihat dokumennya sesuai tidak dengan KKI dan dilakukan kredensialing," ucap Edy.

"Komite medik sangat berperan dalam proses kredensialing ini," ucapnya.

Sanksi berat akibat aksi seperti Susanto juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. "Pada pasal 312 UU 17/2023 sudah diatur tidak boleh menyerupai atau bertindak seperti tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki izin untuk praktik," katanya.

Pada UU Kesehatan yang baru, tepatnya Pasal 439 dan 441 sudah diatur bentuk sanksi bagi yang bukan tenaga kesehatan maupun tenaga medis, tapi berpraktik atau berperilaku menyerupai dokter maupun tenaga kesehatan.

"Ini tidak main-main dan hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp 500 juta harus diberikan. Undang-Undang No 17/2023 yang baru ini sudah jelas berpihak pada masyarakat dan melindungi marwah tenaga kesehatan maupun tenaga medis," pungkasnya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Komisi IX DPR Minta Susanto Disanksi Berat agar Tak Ada Dokter Gadungan Jilid 2"