Hagia Sophia

04 February 2024

YLKI: Banyak Garam di DKI Kadar Yodiumnya di Bawah SNI

YLKI menemukan masih ada pelaku usaha memproduksi garam tidak memenuhi SNI. Bahkan produk garam konsumsi yang beredar di DKI memiliki kadar yodium di bawah SNI. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Detry26)

Indonesia merupakan negara yang memiliki tingkat gangguan akibat kekurangan yodium (GAKY) yang cukup tinggi. Misalnya seperti mengganggu proses tumbuh kembang, hingga berpotensi menurunkan tingkat kecerdasan. Kelompok yang paling rentan terkena gangguan akibat kekurangan yodium yaitu, anak-anak dan ibu hamil.

Karena itu, pemerintah berupaya untuk menanggulangi masalah tersebut dengan menambahkan yodium pada garam sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal ini dinilai sebagai cara yang aman dan efektif untuk memperoleh asupan yodium atau iodine yang optimal.

Namun mirisnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat masih ada pelaku usaha yang memproduksi garam tidak memenuhi SNI. Bahkan tak sedikit produk garam konsumsi yang beredar memiliki kadar yodium di bawah SNI.

Hal ini diketahui dari survei yang dilakukan pada bulan Agustus-Desember 2022, dengan populasi produk garam konsumsi yang beredar di DKI Jakarta.

Survei yang dilakukan tersebut menggunakan sampel 70 produk dengan metode penelitian kuantitatif deskriptif, serta comparative testing karena menggunakan berbagai macam merek produk garam.

Sampel yang digunakan dalam penelitian juga memiliki dua kriteria, yaitu kriteria inklusi yang terdiri dari garam halus, bata, atau kasar yang dijual di wilayah DKI Jakarta dan garam dengan kategori garam konsumsi. Sementara itu, untuk kriteria eksklusi, terdiri dari garam krosok yang bukan sebagai garam konsumsi.

Adapun survei tersebut dilakukan di wilayah DKI Jakarta, yaitu wilayah Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat dengan mayoritas jenis garam pada sampel yaitu garam halus sebesar 89 persen.

"Tujuan dilakukan survei mengetahui kadar yodium pada garam yang beredar di masyarakat. Dan mengetahui label kemasan produk garam, label halal, beryodium, kadaluwarsa, dan izin edar," ucap Niti Emiliana, Bidang Penelitian YLKI dalam konferensi pers.

Hasil penelitian menemukan, sekitar 33,33 persen produk garam yang beredar di Jakarta Utara tidak memenuhi standar SNI. Bahkan sekitar 8,6 persen produk garam yang beredar di DKI tidak memiliki label keterangan garam beryodium dan 21,4 persen atau sekitar 15 sampel produk garam konsumsi yang beredar memiliki kadar yodium di bawah standar SNI.

"70 sampel yang kami uji terdapat 15 sampel yang memang di bawah standar SNI yang kadar yodiumnya di bawah 30 ppm," imbuhnya.

Tak hanya itu, sekitar 10 persen sampel garam dari 70 produk yang digunakan tidak memiliki label SNI, 14 persen sampel garam tidak mencantumkan label izin edar, sebesar 1 persen ditemukan mencatut izin edar merek lain, dan terdapat 6 persen sampel mencantumkan NIE yang tidak terdaftar BPOM.

"Sebanyak 28,6 persen sampel tidak memiliki keterangan kadaluarsa dan sebanyak 1,4 persen sampel memiliki keterangan kadaluarsa, tetapi sudah tidak berlaku. Sebanyak 17,1 persen sampel tidak ada keterangan label halal pada kemasan," imbuhnya lagi.

Karenanya, YLKI mengimbau pemerintah perlu adanya ketegasan dalam pelaksanaan pengawasan pangan olahan yang beredar secara post market ataupun pre market, sehingga pangan olahan yang diterima oleh masyarakat bisa terjamin keamanannya.

"Kedua, untuk produsen, utamakan keamanan konsumen dengan hanya memilih bahan baku yang terbaik dalam melakukan proses produksi, kemudian lakukan proses pengawasan kontrol kualitas dengan mencantumkan nomor izin edar, tanggal kadaluarsa, informasi nilai gizi, dan keterangan produk halal, hal tersebut sesuai dengan PERMENKES No. 30 tahun 2013," imbuhnya lagi.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "YLKI Sebut 15 Merek Garam di DKI Kadar Yodiumnya di Bawah SNI"