Juru bicara kesehatan Kemenkes dr Mohammad Syahril (Foto: Nafilah Sri Sagita K) |
Pemerintah tengah 'menggodok' aturan baru terkait rokok, baik berbasis tembakau maupun elektronik. Rencananya hal ini akan diatur dalam Rancangan Peraturan pemerintah (RPP) tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 terkait Pengamanan Zat Adiktif (RPP Pengamanan Zat Adiktif/RPP Rokok).
RPP ini adalah produk hukum turunan Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan. Terkait hal ini, Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril mengatakan RPP tersebut bakal dikeluarkan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum (Pemilu).
"RPP dikeluarkan setelah Pilpres. Barangnya sudah ada, tanggal pastinya belum bisa kita umumkan," imbuhnya saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (2/2/2024).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI dr Siti Nadia Tarmizi. Ia mengatakan RPP secara keseluruhan turunan dari Undang-Undang Kesehatan, termasuk pengaturan tentang tembakau dan produk turunannya kemungkinan besar setelah Pemilu.
"Kemungkinan besar setelah Pemilu," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kata Kemenkes soal RPP Rokok, Kapan Disahkan?"