![]() |
| Foto: Getty Images/iStockphoto/Dariia Havriusieva |
Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah wilayah. Penindakan ini dilakukan karena banyak dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) belum memenuhi standar, mulai dari tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) hingga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN Albertus Doni Dewantoro menyebut, total SPPG yang disuspend di wilayah Pulau Jawa mencapai 362 unit. Dalam periode 6-10 April 2026 saja, terdapat tambahan 41 SPPG yang dihentikan sementara.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang disuspend berjumlah 362 unit. Penindakan ini bagian dari komitmen menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan," kata Doni dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Dari laporan harian, pada Senin (6/4) ada 9 SPPG yang disanksi. Temuannya beragam, mulai dari tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, menu tak layak di Brebes, hingga dapur yang masih renovasi di sejumlah wilayah Jawa Timur.
Penindakan sempat nihil pada Selasa (7/4). Namun, jumlahnya kembali melonjak pada Rabu (8/4) dengan 15 SPPG disetop sementara. Selain faktor renovasi, ditemukan dugaan keracunan pangan di Cimahi, masalah manajemen di Kendal, hingga ketiadaan pengawas gizi di Purworejo.
Pada Kamis (9/4), sebanyak 14 SPPG kembali disuspend. Masalah yang ditemukan antara lain kekurangan SDM di Jakarta Selatan, serta dugaan keracunan makanan di Bogor, Tasikmalaya, dan Bantul. Sementara itu, pada Jumat (10/4), ada 3 SPPG tambahan yang ditindak karena renovasi belum rampung, dugaan MBG bermasalah di Mojokerto, serta menu tidak layak di Sampang.
Sementara itu, penindakan juga dilakukan di wilayah Indonesia bagian timur. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan mengungkapkan, sebanyak 165 SPPG disuspend dari total sekitar 4.300 unit yang ada.
"Sebagian besar karena belum memiliki SLHS dan IPAL," ujarnya.
BGN menegaskan langkah penghentian sementara ini bersifat korektif. Seluruh SPPG yang disanksi diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi.
Langkah ini diambil agar seluruh pelaksanaan program MBG berjalan sesuai standar, sekaligus menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Ratusan SPPG Disetop Sementara Imbas Tak Kantongi IPAL dan Sertifikat Higiene"
