Hagia Sophia

20 February 2024

BPJS Kesehatan Cover Biaya Pengobatan Petugas KPPS yang Sakit

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menegaskan bahwa pihaknya siap menjamin biaya pengobatan para petugas pemilu termasuk petugas KPPS yang sakit. (Foto: Antara Foto/Umarul Faruq)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjamin biaya pengobatan para petugas pemilu termasuk petugas KPPS yang sakit. Syaratnya adalah peserta pemilu terdaftar sebagai anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Selama yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional aktif, maka biaya berobatnya akan kami tanggung penuh sesuai prosedur," kata Ghufron dikutip dari ANTARA, Senin (19/2/2024).

Ia juga menjelaskan, pihaknya bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dikoordinasikan oleh Kantor Staf Presiden (KSP), telah berupaya memastikan seluruh petugas Pemilu sudah menjadi peserta JKN dan status kepesertaannya aktif, agar mereka memperoleh kepastian pembiayaan dan pelayanan kesehatan apabila mendadak jatuh sakit.

Jika petugas Pemilu jatuh sakit, fasilitas kesehatan akan memberikan tindakan medis sesuai dengan indikasi, selama mereka terdaftar sebagai anggota JKN.

"Bagi petugas Pemilu yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," beber Ali Ghufron.

Data Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengungkapkan data terbaru jumlah petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia selama bertugas. Tercatat hingga Sabtu (17/2/2024) pukul 18.00 WIB, jumlah petugas yang meninggal mencapai 57 orang. Sementara itu berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) per 16 Februari, terdapat 3.909 petugas Pemilu yang jatuh sakit.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Ongkosi Biaya Pengobatan Petugas KPPS yang Sakit"