![]() |
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar. (Foto: DetikHealth/Averus Al Kautsar) |
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar buka suara terkait rencana penerapan label nutri-level pada kemasan produk minuman manis. Diharapkan, pemasangan label ini bisa membuat masyarakat lebih paham dengan jumlah gula garam lemak (GGL) yang masuk tubuh sehingga porsi lebih terkontrol.
Dengan usulan ini, diharapkan nantinya tingkat angka penyakit tidak menular (PTM) yang berkaitan erat dengan konsumsi GGL bisa lebih ditekan.
"Pelabelan pada depan sebutan 'Nutri-Level'. Apa niatnya kita? Ini sudah rancangannya sudah kami selesaikan peraturannya, untuk mengawal peraturan dari UU tadi (penanggulangan PTM), jadi bukan hanya sekedar memberi pengetahuan, juga ingin kita didik sehingga nanti sekaligus suatu ketika bisa diwajibkan, supaya angka kematian yang 73 persen (disebabkan oleh PTM) tadi bisa menurun," kata Taruna dalam rapat kerja bersama DPD Komite III, Selasa (23/9/2025).
Nutri-level merupakan sistem penandaan gizi pada kemasan pangan untuk membantu konsumen memahami kandungan nutrisi produk secara lebih mudah. Skemanya akan menggunakan kode warna dan huruf A-D untuk menunjukkan produk tergolong sehat atau perlu dibatasi konsumsinya.
Sebagai contoh, produk dengan kode A dan warna hijau tergolong produk sehat, sedangkan produk kode D dengan warna merah tergolong produk yang harus dibatasi konsumsinya.
"Jadi ini baru usulan, sudah kami sosialisasikan ke para pelaku usaha dan masyarakat, jadi nanti cantumannya nanti ada leveling ini. Itu usulan kami," ujar Taruna.
"Yang level D tentu merupakan level pangan olahan dengan GGL yang paling tinggi. Kita tidak melarang. Tentu nanti akan berdampak, kalau dia ada tinggi begini, berpengaruh pada cukainya. Jadi itu usulan kami," sambungnya.
Jika akhirnya usulan ini dilanjutkan, Taruna menuturkan pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap. Perapan tidak dilakukan secara langsung karena dampaknya cukup besar bagi dunia usaha.
Pada tahap awal, pihaknya akan menargetkan minuman manis dalam kemasan siap minum terlebih dahulu.
"Pada tahapan pertama ditargetkan pada minuman siap konsumsi dulu, termasuk konsentrat dalam bentuk cair, serta minuman bubuk dengan kandungan GGL pada level C dan D," jelas Taruna.
"Kemudian kewajiban pencantuman nutri-level dikecualikan untuk formula bayi, karena kadang bayi membutuhkan lebih tinggi dari orang-orang dewasa, jadi formula lanjut untuk usia misalnya mengalami penyakit tertentu tentu kita tidak diwajibkan itu," sambungnya.
Kewajiban kebijakan Nutri-Level akan dibuat sejalan antara pangan olahan yang tetapkan oleh BPOM RI dengan pangan olahan siap saji yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "RI Bakal Terapkan Nutri-level! Susu Formula Dikecualikan, BPOM Ungkap Alasannya"