![]() |
| Foto: Nayla Azalia Saparija/detikHealth |
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya menyetujui penerapan 'Nutri-level' dalam kemasan pangan olahan. Siasat baru untuk menekan tingginya konsumsi gula garam dan lemak yang kerap berujung pada kasus penyakit tidak menular, seperti diabetes hingga obesitas.
Tidak jauh berbeda dengan 'Nutri-Grade' ala Singapura, regulasi ini mengharuskan produsen untuk mengkategorikan produknya dalam sejumlah level. Kriteria resmi yang disepakati terkait level A, B, C, dan D dalam Rancangan Revisi Peraturan BPOM tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan yang sudah ditandatangin Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, adalah sebagai berikut:
- A (warna hijau tua: kandungan GGL lebih rendah)
- B (warna hijau muda: kandungan GGL rendah)
- C (warna kuning: perlu dikonsumsi dengan bijak)
- D (warna merah: perlu dibatasi sesuai kebutuhan atau kondisi kesehatan).
"Dengan pelabelan Nutri-Level diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih produk yang lebih sehat," beber Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, setelah melakukan penandatanganan rancangan peraturan di Kantor BPOM, Senin (6/4/2026).
Meski begitu, Nutri-level ditegaskan Taruna bukan merupakan larangan konsumsi suatu produk. Taruna menyebut regulasi ini memudahkan edukasi publik untuk memahami dan lebih bijak mengonsumsi pangan tinggi GGL.
Tidak hanya untuk masyarakat, Taruna berharap para produsen segera berlomba membuat pangan lebih sehat dengan terbitnya regulasi Nutri-level.
"Harapannya, kebijakan ini dapat dimanfaatkan pelaku usaha sebagai peluang bisnis, untuk menjadi pionir dalam menciptakan tren konsumsi pangan olahan yang lebih sehat," lanjut Taruna dalam siaran persnya.
Rancangan peraturan ini juga telah melalui tahapan konsultasi publik yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain dengan kementerian/lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha.
Rancangan peraturan yang hari ini ditandatangani oleh Kepala BPOM selanjutnya akan memasuki tahap harmonisasi, yaitu tahapan untuk proses penyelarasan substansi rancangan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Akhirnya Setujui Label Nutri-Level di Pangan Olahan! Ini Bocorannya"
