Hagia Sophia

11 April 2026

BPOM Kembali Ungkap Peredaran Ilegal Gas Dinitrogen Monoksida (N2O)

Foto: Nafilah Sri Sagita/ detikHealth

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran ilegal gas dinitrogen monoksida (N2O) atau yang belakangan dikenal sebagai 'gas tawa'. Kali ini, produk bermerek Baby Whip ditemukan diperjualbelikan secara daring dari sebuah lokasi di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Produk tersebut dijual secara individu tidak melalui marketplace, melainkan akun media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan Instagram.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan penyalahgunaan gas N2O telah menjadi perhatian nasional dalam beberapa bulan terakhir lantaran trennya meningkat.

Penggerebekan di Cengkareng

Pada 2 April 2026, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, didampingi Bareskrim Polri, melakukan operasi penindakan di sebuah rumah di Jalan Kapuk, Gang Kebon Jahe, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.

Lokasi tersebut diduga dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus tempat distribusi sediaan farmasi berupa gas N2O merek Baby Whip, lengkap dengan alat dan bahan pengemasan. Modus operasi yang digunakan adalah penjualan secara daring.

Barang Bukti yang Disita

Dari hasil penindakan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
  • Tabung gas N2O berbagai ukuran, termasuk 640 gram, 1 kg, 2 kg, 4 kg, hingga 7 kg
  • Puluhan tabung berisi dan tabung kosong merek Baby Whip
  • Alat pengemasan seperti plastik segel, karton kemasan, kabel ties, lakban, dan nozzle
  • Peralatan pendukung distribusi dan penggunaan gas
  • Secara total, puluhan tabung gas siap edar berhasil diamankan dari lokasi tersebut.
Kasus ini saat ini tengah diproses secara hukum. Para pelaku diduga melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, antara lain terkait:
  • Produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar
  • Praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan
  • Pelaku terancam pidana penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Bukan Bahan Tambahan Pangan

BPOM menegaskan bahwa N2O bukanlah bahan tambahan pangan. Meskipun sebelumnya diatur dalam konteks tertentu, melalui Surat Edaran BPOM Nomor 2 Tahun 2026, ditegaskan bahwa produk seperti Baby Whip tidak termasuk dalam kategori bahan tambahan pangan, melainkan merupakan gas medis.

Sebagai gas medis, penggunaannya dibatasi hanya untuk fasilitas pelayanan kesehatan dan harus dioperasikan oleh tenaga profesional yang kompeten. Gas ini tidak diperuntukkan untuk dijual bebas kepada masyarakat.

Taruna Ikrar juga mengajak seluruh pihak pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, dan media, untuk bersinergi dalam mengawasi peredaran obat dan makanan demi melindungi kesehatan publik.

"Penegakan hukum ini adalah bagian dari komitmen negara untuk menjamin keselamatan masyarakat. Penyalahgunaan gas medis tidak bisa ditoleransi," tegasnya.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPOM Temukan Peredaran 'Gas Tawa' di Jakbar, Baby Whip Banyak Diincar Gen Z"