![]() |
| Pemecatan dr Piprim menuai polemik. Foto: Getty Images/iStockphoto/Kiwis |
Direktur Utama RSUP Fatmawati Wahyu Widodo menekankan pemecatan Piprim Basarah Yanuarso sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak tidak terkait kepentingan politis. Menurut Wahyu, yang bersangkutan mengetahui betul risiko pencabutan status ASN sejak tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik.
Seperti diberitakan sebelumnya, dr Piprim dimutasi ke RSUP Fatmawati setelah lebih dari 20 tahun berpraktik di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Konsultan jantung anak senior yang mengajar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) itu diminta untuk membantu pengembangan layanan jantung anak.
"Nah kita dapat surat dari bahwa mendapatkan tenaga yaitu dr Piprim untuk kemudian pindah ke Fatmawati. Kami dengan senang menerima itu," buka Wahyu saat ditanyai polemik pemberhentian dr Piprim, Minggu (15/2/2026).
Namun, Wahyu kemudian mengamini dr Piprim menolak untuk melanjutkan praktik ke RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tampak tidak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak legal. Wahyu juga mengetahui pengajuan gugatan dr Piprim ke PTUN atas proses mutasi tersebut.
"Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati. Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum," jelasnya.
Pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan dr Piprim dengan pihak RSCM, tetapi tak kunjung berbuah hasil. Wahyu menyesalkan sikap tersebut lantaran sebagai ASN, seharusnya siap dengan penempatan di manapun.
"Harusnya tetap bekerja, karena memang suatu permasalahan berbeda, mengikuti perintah pindah, bekerja di situ," tegas Wahyu menekankan dua hal yang berbeda dengan gugatan.
dr Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku. Sebelum akhirnya dicabut sebagai ASN, dr Piprim disebut sudah diberikan teguran secara bertahap termasuk SP 1, hingga seterusnya.
Wahyu juga terbuka terkait keinginan dr Piprim untuk masih bisa mengajar di FK UI dengan tetap menjalani praktik di RSUP Fatmawati. "Tapi yang bersangkutan tetap mengatakan selama masih periode gugatan belum ada putusan dan sebagainya, tetapi tidak mau datang,"
"Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," pungkas dia.
Wahyu menegaskan pemberhentian sebagai ASN dikarenakan ketidakhadiran dr Piprim dalam 28 hari kerja atau lebih mengacu PP No. 94 Tahun 2021 terkait Disiplin PNS.
Ia merinci kronologi pemberhentian dr Piprim sebagai ASN:
29 Oktober 2025:
Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025 sampai dengan saat ini.
25 Agustus 2025:
Telah dilakukan 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan yaitu dengan surat panggilan I dan surat panggilan II tanggal 3 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghadiri kedua panggilan tersebut.
15 September 2025:
Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena telah melakukan perbuatan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yaitu tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab dan Pasal 4 huruf f yaitu tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja.
16 September 2025:
dr Piprim dilaporkan kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah sehingga dilakukan panggilan kembali oleh Tim Pemeriksa tanggal 16 September 2025 tetapi yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan I dan dilakukan panggilan kembali dengan surat panggilan II tanggal 25 September 2025 untuk menghadap tim pemeriksa pada tanggal 8 Oktober 2025 dan yang bersangkutan menghadiri panggilan tersebut.
8 Oktober 2025:
Berdasarkan berita acara pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, diperoleh keterangan yang bersangkutan dari awal melakukan perlawanan sehingga sudah mengetahui konsekuensinya yaitu maksimal dipecat dan tindakannya dilakukan dengan sadar.
"Berdasarkan uraian tersebut maka yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat yaitu tidak pernah masuk kerja tanpa alasan yang sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025 tentang Mutasi Pengawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan," pungkasnya.
Sebab, meskipun alasannya sedang berproses menunggu Putusan Penundaan Pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang diajukan oleh yang bersangkutan, yang bersangkutan dinilai perlu tetap menjalankan Surat Keputusan tersebut sampai adanya Putusan Pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Soal dr Piprim Dipecat, RSUP Fatmawati Sebut karena Tak Hadir 28 Hari Berturut-turut"
