Hagia Sophia

25 January 2023

Mungkinkah Vaksin Booster Kedua jadi Syarat Perjalanan?

Mungkinkah vaksin COVID-19 booster kedua jadi syarat bepergian? (Foto: Getty Images/iStockphoto/skyNext)

Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyebut kasus COVID-19 harian menurun drastis, untuk konfirmasi berkurang 24,42 persen selama sepekan sementara pasien rawat inap menyusut hingga 13,31 persen.

Meski begitu, pemerintah mengizinkan vaksinasi COVID-19 booster kedua untuk masyarakat umum sebagai kewaspadaan 'antibodi' pasca vaksinasi memudar. Khususnya bagi mereka yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 booster pertama lebih dari enam bulan.

Bakal Jadi Syarat Perjalanan?

Syahril menyebut belum ada rencana perubahan syarat perjalanan di masa pandemi COVID-19 setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Ia menuturkan, kebijakan bepergian masih merujuk pada SE Nomor 24 Tahun 2022.

"Belum ada perubahan tetap sesuai dengan syarat edaran dari satgas COVID-19 sedangkan untuk booster kedua belum mendapatkan suatu rekomendasi menjadi syarat perjalanan. Belum masuk jadi syarat perjalanan," terang Syahril dalam konferensi pers Selasa (24/1/2023).

Riset Kekebalan Warga RI Rilis Februari

Pemerintah juga rutin melakukan sero survey untuk mengukur setinggi apa kekebalan masyarakat melawan COVID-19, baik dari vaksinasi maupun infeksi alamiah. Perkiraannya, hasil sero survey bisa didapatkan selambatnya pertengahan bulan depan.

"Diperkirakan awal atau pertengahan Februari, hasilnya disampaikan ke masyarakat ini sero survey kita yang ketiga," tutur dia.

Senada, juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut tidak ada aturan baru soal syarat perjalanan.

"Peraturan pemerintah pelaku perjalanan masih tetap sama pada saat ini," kata Prof Wiku saat dihubungi Selasa (24/1/2023).

Artinya, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19. Adapun aturan tersebut mewajibkan setiap pelaku perjalanan dalam negeri baik dengan kendaraan pribadi maupun umum, bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing.

PPDN tidak lagi perlu melampirkan hasil tes negatif COVID-19 antigen maupun PCR, tetapi syarat perjalanan diharuskan untuk minimal sudah menerima vaksin COVID-19 dosis booster pertama, untuk kelompok usia 18 tahun.

Sementara untuk usia 6-17 tahun wajib melakukan vaksinasi dosis kedua sebagai syarat perjalanan, dan mereka yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi. Namun, mereka wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19. Sementara mereka dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak bisa menerima vaksinasi wajib melampirkan keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Kemenkes Bicara Kemungkinan Vaksin COVID Booster Kedua Jadi Syarat Bepergian"