Ilustrasi vaksin Covid-19 dosis booster kedua. (Shutterstock/Tobias Arhelger) |
Informasi syarat vaksin booster kedua perlu diketahui. Terbaru, pemerintah secara resmi telah memperbolehkan masyarakat umum untuk memperoleh vaksinasi COVID-19 dosis booster yang kedua. Vaksinasi booster kedua ini diberikan kepada masyarakat umum secara gratis.
Vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes RI Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. SE ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tertanggal 20 Januari 2023.
Lantas, apa saja syarat vaksin booster kedua untuk masyarakat umum? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Aturan Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum
Aturan vaksin booster kedua bagi masyarakat umum telah termuat dalam SE Kemenkes RI terbaru tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum. Berdasarkan aturan tersebut pelaksanaan vaksinasi booster kedua akan dilakukan mulai tanggal 24 Januari 2023.
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum," bunyi poin pertama SE Kemenkes RI tersebut.
Upaya pemberian vaksinasi booster kedua bagi masyarakat umum itu bertujuan untuk meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19. Hal ini mempertimbangkan data dan situasi epidemiologi kasus COVID-19 dan adanya varian baru, sehingga perlu adanya percepatan vaksinasi COVID-19 di tahun 2023, baik vaksinasi primer dan booster.
Syarat Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum
Merujuk aturan dalam SE Kemenkes RI terbaru tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi bagi masyarakat umum yang hendak mendapatkan vaksinasi booster kedua. Apa saja persyaratannya?
Berikut ini syarat-syarat vaksin booster kedua bagi masyarakat umum:
- Vaksin booster kedua bagi masyarakat umum usia lebih dari 18 tahun
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua ini berlaku bagi semua masyarakat umum dengan syarat telah berusia 18 tahun ke atas. - Jarak interval vaksin booster kedua 6 bulan setelah booster pertama
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. - Pemberian vaksin booster kedua dapat dilakukan di fasilitas kesehatan
Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19. - Perhatikan jenis dan dosis vaksinasi booster kedua untuk masyarakat umum
Vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua yang dapat digunakan adalah vaksin COVID-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.
Jenis Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum
Sebagaimana disebutkan dalam syarat vaksin booster kedua, masyarakat juga perlu memperhatikan jenis dan dosis vaksin booster kedua. Berikut ini regimen vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua untuk masyarakat umum termasuk SDM Kesehatan dan Lansia:
1. Kombinasi untuk booster pertama Sinovac
- AstraZeneca diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Moderna diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Sinovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zifivax dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Inavac dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- AstraZeneca diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Pfizer diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml
- Janssen (J&J) diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Pfizer diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,3 ml
- Moderna diberikan separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml
- Sinopharm diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Zivifax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
- Covovax diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Syarat Vaksin Booster Kedua Bagi Masyarakat Umum, Cek di Sini"