Hagia Sophia

10 March 2023

Haruskah Pakai Masker di Transportasi Umum? Ini Kata Satgas IDI

Peraturan penggunaan masker di transportasi umum. Foto: Tiara/detikcom

Kasus penularan COVID-19 di Indonesia saat ini sudah jauh lebih melandai. Peraturan soal aktivitas masyarakat di kerumunan pun sudah jauh lebih dilonggarkan.

Namun, kini muncul pertanyaan soal penggunaan masker di transportasi umum. Apakah masyarakat sudah diperbolehkan untuk tidak memakai masker ketika berada di transportasi umum?

Mengenai hal tersebut, Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Dr dr Erlina Burhan MSc, Sp.P (K) menjelaskan bahwa penggunaan masker sudah lebih dilonggarkan. Ia menyinggung aturan wajib masker di beberapa negara yang sudah dihapuskan.

dr Erlina menyebut masker boleh tidak dipakai di transportasi umum seperti KRL atau Transjakarta jika dipastikan sehat dan sudah vaksin booster COVID-19.

"Kalau sehat, sudah vaksin booster, PHBS atau pola hidup bersih dan sehat jalan, nggak pakai masker nggak apa-apa (di transportasi umum)," ujar dr Erlina di Kantor PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Walau begitu, dr Erlina tetap menghimbau masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu untuk tetap memakai masker. Terlebih orang yang sakit dan berpotensi menularkan pada orang lain.

"Tetapi menurut kami dari PB IDI, walaupun tidak ada kewajiban tetap kami imbau kepada masyarakat untuk memakai masker pada kondisi tertentu," ucap dr Erlina.

"Contohnya saat sakit orang-orang yang sistem imunnya rendah. Ya misalnya autoimun atau penyakit komorbid yang berat dan lansia untuk itu dianjurkan memakai masker agar terhindar dari COVID-19 dan penyakit lain juga," sambungnya lagi.

dr Erlina menambahkan semua hal itu dilakukan demi pencegahan. Karena pencegahan yang dilakukan akan lebih daripada mengobati.

"Yok kita menjaga diri. Karena pencegahan itu lebih baik daripada menyembuhkan. Setuju ya," ucapnya.






















Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Satgas IDI soal Aturan Masker: Boleh Tak Pakai di Transportasi Umum"