Pemudik yang berusia di atas 18 tahun wajib divaksin. (Foto: Pradita Utama) |
Meskipun pemerintah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun lalu, vaksin masih menjadi persyaratan untuk perjalanan kereta api jarak jauh (KAJJ). Aturan tersebut ditetapkan untuk mencegah penyebaran virus dan memastikan kesehatan penumpang.
Jelang arus mudik, KAI Daerah Operasional (DAOP) 1 Jakarta menyediakan sentra vaksinasi bagi pemudik yang ingin berangkat ke kampung halaman. Kepala Hubungan Masyarakat KAI DAOP 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebut jumlah calon penumpang yang divaksin meningkat dua hampir dua kali lipat.
"Memasuki H-10 pada 12 April lalu hingga hari ini tercatat sekitar 900 calon pengguna jasa memanfaatkan layanan vaksin di stasiun," ujar Eva dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (16/4/2023).
Eva mengimbau agar pemudik tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatan. Menurutnya, vaksinasi sebaiknya dilakukan sehari sebelum jadwal keberangkatan.
Sentra vaksinasi tersedia setiap hari di Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir mulai pukul 08.00-12.00 WIB. Eva juga menuturkan pihaknya bekerjasama dengan dinas kesehatan (dinkes) setempat untuk ketersediaan stok vaksin.
"Pada layanan vaksin di stasiun KAI DAOP 1 Jakarta bekerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat sehingga setiap harinya jumlah vaksin dan jenis vaksin yang disiapkan menyesuaikan dengan ketersediaan atau stok vaksin yang ada," kata Eva.
Aturan vaksinasi untuk perjalanan KAJJ dimuat dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022.
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib vaksin ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Wajib vaksin kedua
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Diingat Ya! Syarat Mudik Naik Kereta Api, Usia 18+ Wajib Sudah Booster"