Hagia Sophia

02 May 2023

Terkait Imbas Kasus Penganiayaan, Ini Kata Menkes Tentang Perlindungan Hukum untuk Dokter

Menkes Budi Gunadi Sadikin. (Foto: Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Transformasi kesehatan melalui RUU Kesehatan Omnibus Law salah satunya mengupayakan pemerataan distribusi dokter, utamanya berpraktik di luar daerah. Namun, banyak kejadian yang mengkhawatirkan para nakes untuk berpraktik di daerah terpencil khususnya terkait keamanan dan keselamatan.

Misalnya, kasus dokter magang di Lampung yang dikeroyok dan dipukuli imbas obat disebut tak efektif berujung pelaporan.

Perlindungan hukum kepada dokter disebut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebetulnya menjadi kewajiban atau wewenang masing-masing institusi tempat dokter bekerja. Sama seperti profesi lain, namun dalam RUU Kesehatan Omnibus Law 'penguatan' tersebut sudah tercantum secara umum.

"Buat para dokter melakukan perlindungan dirinya sendiri satu per satu akan sulit dan kasihan, yang kta butuhkan adalah memastikan dokter-dokter ini dilindugi secara sistem," beber Menkes dalam diskusi dengan para dokter, Minggu (30/4/2023).

Artinya, dokter yang mengalami kekerasan atau penganiayaan akan dibantu secara legal oleh institusi. Beberapa RS disebut Menkes membayarkan asuransi setiap nakesnya sebanyak Rp 3 hingga 6 juta per tahun. Menurutnya, itu menjadi hal wajib yang mulai dilakukan seluruh RS.

"Karena dokter begitu dituntut sudah pasti gemetaran, iya siapa yang paling ideal mendampingi, tim legal, apakah itu harus ditaruh di UU? Nggak perlu, itu ditaruh di Permenkes bisa," kata dia.

Teknis detail perlindungan hukum dipastikan Menkes tidak perlu tercantum dalam UU Kesehatan lantaran bisa diatur di bawah Permenkes. Pasalnya, jika ada hal yang tidak lagi relevan di beberapa tahun mendatang hingga tidak bisa diubah, malah memungkinkan merugikan banyak pihak.

Kemenkes juga meminta tidak ada lagi kekerasan hukum kepada dokter-dokter yang masih kerap terjadi.

"Kedua perlindungan hukum juga aparat penegak hukum kan pemerintah juga, makanya aku bilang kita ngomong yuk, Kemenkes ngomong saat ini posisi kita bicara supaya kita bisa duduk bersama di mana jangan sampai diabuse orang-orang dokter-dokter yang sudah bekerja dengan baik itu kan di Indonesia masih kejadian begitu," pungkasnya.





























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Dokter Cemas Perlindungan Hukum Imbas Kasus Penganiayaan, Menkes Bilang Gini"