Hagia Sophia

08 March 2024

BPJS Kesehatan Akan Jadi Syarat Pengurusan SIM dan STNK

Kepesertaan BPJS Kesehatan bakal jadi starat urus SIM-SKCK (Foto: Rifkianto Nugroho)

Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan, Mundiharno, menyebut kebijakan syarat BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi publik seperti mengurus SIM, STNK, BPKB, sampai surat berkelakuan baik (SKCK) sudah melalui pembahasan bersama sejumlah pihak.

Mengingat, peningkatan kepesertaan pemanfaatan jaminan layanan kesehatan (JKN) tidak hanya bisa dilakukan dengan pendekatan biasa.

"Nggak bisa hanya dengan soft approach, harus ada low investment dan dalam konteks penyelenggaraan jaminan. Dan ini sudah menjadi best practice di segala negara, mau tidak mau harus dikaitkan dengan pelayanan publik lalu lintas, itu ide awalnya. Salah satu yang kita anggap penting, ngurus SIM, STNK, BPKB, surat kelakuan baik SKCK," beber dia dalam media briefing di Nusa Dua, Bali, Rabu (6/232024).

Ketentuan tersebut juga mengacu pada turunan regulasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2022. Tidak serta merta menjadi persyaratan, kebijakan ini juga ikut mempertimbangkan kemungkinan terganggunya pelayanan pengurusan BPKB, hingga SKCK.

Karenanya, pihaknya memilih untuk melakukan uji coba terlebih dahulu di sedikitnya enam wilayah seperti berikut, dilakukan selama tiga bulan:
  • Polda Kepulauan Riau
  • Polda Jawa Tengah
  • Polda Kalimantan Timur
  • Polda Sulawesi Selatan
  • Polda Bali
Pasca tiga bulan, dilakukan evaluasi untuk kemudian akhirnya bisa terimplementasi di seluruh wilayah Indonesia.

"Semua itu sudah didiskusikan, sehingga akhirnya disepakati untuk piloting dulu, karena kita dalam proses penyelenggara jaminan kesehatan, karena kalau sudah menyangkut kepentingan publik agak sensitif, pelayanan terkait persyaratan peserta JKN, dalam sim, stnk, BPKB, ini tidak mengganggu masyarakat dalam memperoleh pelayanan itu," sambung dia.

Uji coba dilakukan untuk melihat kemungkinan syarat BPJS Kesehatan berdampak pada pengurusan administrasi dan hal-hal apa yang perlu diperbaiki, juga ditingkatkan. Sejauh ini Mundiharno melihat awareness atau kepedulian di masyarakat relatif sudah tinggi.

"Ploting tiga bulan, nanti kita evaluasi, baru kita pastikan terlebih dahulu tidak ada kendala untuk kita duplikasi ke seluruh wilayah Indonesia," pungkasnya.


























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPJS Kesehatan Bakal Jadi Syarat Urus SIM-STNK hingga SKCK, Ternyata Ini Alasannya"