![]() |
| Foto: Ahmad Viqi/detikBali |
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membagikan susu formula bayi secara massal. Menurutnya, narasi yang berkembang di masyarakat perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Dadan menyebut untuk bayi usia 0-6 bulan, program MBG sama sekali tidak menyediakan formula bayi. Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip perlindungan ASI eksklusif sebagaimana direkomendasikan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan diatur dalam regulasi nasional.
"Untuk bayi usia 0-6 bulan tidak ada intervensi formula bayi dalam Program MBG. Oleh karena itu, MBG tidak menyediakan opsi sama sekali untuk formula bayi," kata Dadan dalam keterangan tertulis, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan kebijakan itu sejalan dengan UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, serta rekomendasi WHO terkait perlindungan ASI eksklusif.
Meski begitu, Dadan menyebut produk seperti formula lanjutan untuk bayi usia 6-12 bulan, formula pertumbuhan untuk anak usia 12-36 bulan, hingga minuman khusus ibu hamil dan menyusui merupakan produk legal yang penggunaannya diatur negara.
Namun, produk tersebut hanya dapat digunakan sebagai opsi intervensi gizi tertentu dalam Program MBG dengan syarat ketat dan berdasarkan keputusan tenaga kesehatan atau dokter.
"Artinya bukan untuk pengganti ASI, bukan untuk dibagikan bebas atau massal, bukan untuk promosi industri susu, dan hanya diberikan pada kasus tertentu serta waktu tertentu sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.
Dadan menegaskan fokus utama Program MBG tetap pada pemenuhan gizi masyarakat dan perlindungan ASI eksklusif. Selain itu, intervensi gizi disebut hanya diberikan sesuai kebutuhan medis maupun kondisi gizi di lapangan.
Revisi Juknis agar Tak Multitafsir
Ia juga menjelaskan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 10 Tahun 2020 mengatur pemberian susu kepada peserta didik mulai tingkat TK/PAUD hingga SMA/MA sederajat. Aturan itu, kata dia, tidak berkaitan dengan penyediaan susu untuk balita, ibu hamil, dan ibu menyusui atau kelompok 3B.
Sementara itu, SK Kepala BGN Nomor 63426.2 Tahun 2026 disebut menjadi petunjuk teknis terkait spesifikasi, kandungan gizi, serta mekanisme penyediaan dan distribusi susu, termasuk bagi balita non-PAUD, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Menurut Dadan, pedoman teknis distribusi makanan serta edukasi gizi dan keamanan pangan dalam Program MBG untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita non-PAUD saat ini masih direvisi bersama Kementerian Kesehatan, BKKBN, BPOM, dan Bappenas.
"Proses revisi dilakukan untuk memastikan seluruh aturan tetap selaras dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat," ujarnya.
BGN juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tenaga kesehatan, serta pegiat kesehatan ibu dan anak yang memberikan masukan terhadap pelaksanaan Program MBG.
"Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, dan kepedulian masyarakat terhadap Program MBG. Seluruh aspirasi yang berkembang menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan agar kebijakan yang dijalankan tetap berpihak pada kepentingan kesehatan ibu dan anak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BGN Angkat Bicara usai Ramai Susu Formula Disebut Jadi Menu MBG"
