Hagia Sophia

14 April 2026

Tak Semua Pegawai BGN Bisa WFH, Ini yang Wajib Ngantor

Kepala BGN Dadan Hindayana. Foto: Gilang Faturahman/detikfoto

Kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tidak berlaku untuk beberapa posisi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah posisi yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Kepala BGN Dadan Hindayana menegaskan penerapan WFH dilakukan secara selektif, meski kebijakan ini bertujuan untuk menghemat penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Unit kerja yang memiliki peran langsung dalam pelayanan publik, seperti Inspektorat Utama hingga Deputi Bidang Pemantauan dan pengawasan, tetap menjalankan sistem kerja kombinasi.

"Unit kerja yang berhubungan langsung dengan masyarakat, yaitu Inspektorat Utama, Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola, Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran, serta Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, melaksanakan tugas kedinasan dengan mekanisme WFO dan WFH masing-masing sebesar 50 persen yang diatur pelaksanaannya pada hari Senin dan hari Jumat," jelas Dadan dalam keterangan resminya, Jumat (10/4/2026).

Namun, kebijakan WFH tidak berlaku bagi sejumlah posisi yang dibutuhkan kehadiran fisik, seperti Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), ahli gizi, dan akuntan yang terlibat dalam operasional strategis.

Pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dilakukan secara berjenjang oleh pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta Kepala KPPG. Hal ini untuk memastikan kehadiran dan kinerja pegawai tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dadan menegaskan kebijakan WFH diterapkan secara terukur dan tidak akan mengganggu jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 10 April 2026 hingga waktu yang belum ditentukan, dengan evaluasi berkala guna memastikan efektivitasnya di lapangan.

























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Tak Semua Bisa WFH, Ini Posisi Pegawai BGN yang Wajib Ngantor"