Hagia Sophia

30 July 2023

Pemerintah Singapura Akan Berikan Tunjangan Bayi Rp 124 Juta

Bayi baru lahir di Singapura bakal dapat tunjangan. (Foto: Getty Images)

Pemerintah Singapura mulai 1 Agustus, akan memberikan anggaran pada bayi yang baru lahir. Syaratnya, tanggal kelahiran dilaporkan setelah 14 Februari 2023.

Kebijakan ini adalah bagian dari hadiah tunai untuk bayi, demi perkembangan kualitas hidup dan tumbuh kembang mereka.

"Lembaga telah berhasil mempercepat pembaruan undang-undang dan sistem yang diperlukan untuk memajukan jadwal pelaksanaan hingga 1 Agustus 2023," kata Kementerian Sosial dan Pembangunan Keluarga (MSF) dan Divisi Kependudukan dan Bakat Nasional (NPTD) dalam rilis media di Jumat (28 Juli).

Dalam pidato 14 Februari lalu, Wakil Perdana Menteri dan Menteri Keuangan Lawrence Wong mengumumkan bahwa dana bantuan akan diberikan sebesar S$3.000 atau sekitar Rp 124 juta untuk anak-anak Singapura yang memenuhi syarat lahir dari tanggal tersebut.

"Jadwal pembayaran juga akan disesuaikan untuk memberikan dukungan keuangan secara teratur setiap enam bulan sampai anak berusia enam setengah tahun," katanya.

Total dana yang diterima anak pertama dan kedua sebanyak Rp 124 juta, sementara bagi anak ketiga atau keempat Rp 137 juta.

Mereka juga difasilitasi biaya kesehatan dan tabungan sekolah anak. Setiap anak-anak balita akan menerima 400 dolar singapura setiap enam bulan hingga berusia 6,5 tahun.

Selain insentif untuk bayi, pemerintah Singapura bakal menambah cuti bagi bapak baru yang punya anak dan bayi dua minggu, sehingga totalnya menjadi satu bulan sejak Januari 2024.



























Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Wow, Bayi Baru Lahir di Singapura Bakal Dapat Tunjangan Rp 124 Juta"