![]() |
| Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono |
Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI menyoroti bahaya galon guna ulang berusia tua yang dinilai berisiko bagi kesehatan konsumen. Pernyataan Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini, yang menyebut konsumsi air dari galon tua ibarat "minum kimia" memicu perhatian publik dan mendorong desakan penanganan serius.
Di tengah belum adanya regulasi yang membatasi usia pakai galon guna ulang berbahan polikarbonat, tanggung jawab kini dinilai berada di tangan produsen. Sejumlah pakar dan lembaga perlindungan konsumen pun menyuarakan langkah konkret yang bisa segera dilakukan, termasuk penarikan galon tua dari peredaran.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk beritikad baik menarik galon-galon tua tanpa menunggu paksaan hukum. Anggota BPKN, Fitrah Bukhari, menegaskan langkah tersebut merupakan tanggung jawab moral produsen.
"Secara moral, produsen punya tanggung jawab untuk menjaga kesehatan konsumen, apalagi air minum ini kan termasuk hajat hidup (orang banyak)," tegas Fitrah, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).
Desakan BPKN menguat setelah investigasi Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) menemukan 57% galon yang beredar di Jabodetabek telah berusia lebih dari dua tahun. Bahkan, galon berusia 13 tahun masih ditemukan dijual bebas di wilayah Bogor.
Sambil menunggu langkah produsen, konsumen juga diimbau lebih proaktif melindungi diri. Sementara itu, Ketua KKI, David Tobing, menegaskan masyarakat memiliki hak untuk menolak galon yang sudah tidak layak pakai.
"Konsumen itu mempunyai hak untuk memilih. Karena harganya sama, galon baru dan galon tua itu harganya sama. Jadi konsumen berhak menolak, minta yang baru," ujar David.
Ia menjelaskan, galon tua umumnya dapat dikenali dari tampilannya yang buram dan kusam. Kondisi tersebut menandakan penurunan kualitas plastik yang berpotensi melepaskan zat berbahaya ke dalam air minum.
"Karena lebih buram, lebih kusam, galon itu lebih berpotensi bahaya atau menimbulkan penyakit," katanya.
Selain melihat kondisi fisik, konsumen juga dapat memeriksa kode produksi di bagian dasar galon untuk mengetahui tahun pembuatannya. Ahli polimer dari Universitas Indonesia, Profesor Mochamad Chalid, menyarankan batas aman penggunaan galon guna ulang sekitar 40 kali pengisian atau setara satu tahun.
"Lebih dari itu, risiko migrasi BPA akan makin tinggi," jelas Chalid.
Dengan mengetahui usia galon, konsumen diharapkan dapat menolak produk yang telah melampaui batas aman. KKI dan BPKN berharap keberanian konsumen tersebut dapat menekan peredaran galon tidak layak sekaligus mendorong produsen menjaga standar keamanan demi kesehatan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "BPKN Minta Produsen AMDK Tarik Galon Tua Berbahaya Usai Disorot DPR"
