![]() |
| BPJS Kesehatan. (Foto: Gilang Faturahman/detikfoto) |
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh informasi terkait adanya iuran terbaru BPJS Kesehatan. Kabar itu tentunya memicu kekhawatiran masyarakat akan isu kenaikan iuran tersebut.
Pihak BPJS Kesehatan pun buka suara dan memberikan ketegasan soal tarif yang berlaku saat ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa sampai detik ini belum ada kenaikan iuran.
Besaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih sama dan tetap mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.
"Iuran JKN sampai saat ini masih tetap dan tidak ada perubahan. Masyarakat perlu berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian," ujar Rizzky dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (29/05/2026).
Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, rincian tarifnya adalah sebagai berikut:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (mendapat subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga peserta hanya membayar Rp35.000)
Hitung-hitungan Biaya Penyakit Katastropik
Rizzky mengungkapkan dengan nominal iuran tersebut, manfaat perlindungan kesehatan yang didapatkan peserta sangat besar.
Terutama untuk penyakit katastropik atau penyakit berbiaya mahal yang membutuhkan pengobatan jangka panjang hingga seumur hidup, seperti gagal ginjal kronis (cuci darah), jantung, kanker, talasemia, hemofilia, hingga diabetes melitus dengan komplikasi.
Ia pun memberikan simulasi perbandingan yang cukup mencolok terkait biaya pengobatan langsung dibanding iuran bulanan.
"Operasi pemasangan ring jantung misalnya. Satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika ada seseorang yang menabung dengan nominal uang yang sama seperti yang dibayarkan untuk iuran JKN, misalnya Rp35 ribu per bulan untuk kelas III. Jika kita menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu 357 tahun supaya kita bisa membayar biaya operasi tersebut," jelas Rizzky.
"Namun dengan adanya Program JKN, biaya operasi tersebut bisa dibayarkan dari iuran 4.285 orang peserta JKN kelas III lain yang sehat," sambungnya.
Tantangan Inflasi Medis
Di sisi lain, BPJS Kesehatan tidak menampik adanya tantangan besar berupa biaya pelayanan kesehatan yang terus meroket saban tahun. Hal ini dipicu oleh inflasi sektor kesehatan, perkembangan teknologi medis, kenaikan harga obat dan alat kesehatan, hingga membengkaknya biaya operasional rumah sakit.
Meski diterpa tren kenaikan biaya medis tersebut, negara diklaim tetap berkomitmen menjaga tarif JKN agar tidak membebani kantong masyarakat.
"Di tengah biaya kesehatan yang terus meningkat, iuran JKN masih tetap sama selama bertahun-tahun. Ini menunjukkan bahwa Program JKN dijaga agar tetap terjangkau sehingga masyarakat tetap memiliki perlindungan kesehatan," tutur Rizzky.
Maka karena itu, keberlangsungan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan pembayaran iuran dengan prinsip gotong royong, di mana yang sehat membantu yang sakit.
Selain menjaga status kepesertaan tetap aktif, masyarakat juga diimbau untuk mulai bergeser ke gaya hidup sehat lewat upaya promotif dan preventif demi menekan risiko penyakit.
"Gotong royong adalah fondasi utama Program JKN. Karena itu, penting bagi seluruh peserta untuk menjaga kepesertaan tetap aktif sekaligus menjaga kesehatan agar manfaat program ini dapat terus dirasakan bersama," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di health.detik.com dengan judul "Heboh Iuran Diisukan Naik, Begini Kata BPJS Kesehatan"
